Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pencurian kenderaan bermotor roda dua di Wilayah Hukum Polsek Tajur Halang belakangan ini terus meningkat, sebagaimana Kamis (30/6/2022) sekira jam 12.30 Wib telah diamankan warga diduga Pelaku Pencurian sepeda motor.
Warga yang semakin ramai menghakimi Pelaku (NS), kemudian Bhabinkamtibmas Desa Sasak Panjang Aiptu Sutoyo yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan segera menghampiri lokasi, beruntung nyawa pelaku dapat terselamatkan dari amukan massa.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk penyidikan lebih lanjut.
Praktisi Hukum Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBH Bogor Raya yang berkantor di Cibinong ketika dimintai keterangan nya terkait maraknya pencurian kenderaan roda dua mengatakan, “ salah satu tindak pidana yaitu tindak pidana pencurian yang dimana pencurian adalah pengambilan property milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Menurut bahasa, pencurian berarti mengambil sesuatu yang bersifat harta atau lainnya secara sembunyi-sembunyi dan dengan suatu taktik.
Bahwa Pasal 362 KUHP menegaskan “ Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Ditambahkan Bismar, dampak terjadinya pencurian pada korban pencurian diantaranya adalah kekecewaan akan kehilangan benda,pencurian menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Pencurian menjadi tindakan yang sangat diawasi oleh masyarakat karena pencurian kerap terjadi dalam masyarakat, maka dari itu saran Kami sebaiknya Masyarakat wajib waspada terhadap pelaku pencurian disekitarnya.(Adri Hp/ Aminullah)