Solok | mediasinarpagigroup.com – Oknum Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Padang Pariaman Syofianita, SH.,MH ngotot melaporkan dan berniat sekali memenjarakan IBu Nurdaini umur 53 tahun warga Sei.Lasi Kab.Solok, dengan tuduhan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan terhadap Ketertiban Umum (kekerasan) yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Kepada media ini Ketua LBHK-W Cbg Solok Nanang Rama menyampaikan, bahwa saat ini proses hukum Ibu Nurdaini di dampingi oleh Dua orang Paralegal LBHK-W Cbg Solok yaitu Azmir dan Jumaidi Zainal.A.
“Terkait perkara hingga Pukul 5 sore hari ini Kedua Paralegal kami masih berada di Kejaksaan Negeri Solok, namun di sayangkam pertemuan yang direncanakan dengan Kasi Pidum JPU Negeri Solok tidak dapat dilakukan karena Kasi Pidum Pak Edo sedang rapat diluar kantor Kejaksaan,” jelas N.Rama, Selasa (15/11/2022) di Kantor LBHK-W Cbg Solok.
“Menurut kami, demi memenuhi hasrat dan hawa nafsunya oknum hakim Syofianita ngotot melaporkan untuk memenjarakan Ibu Nurdaini, dimana si oknum hakim Syofianita diduga kuat telah menjustifikasi fakta peristiwa dengan memutar balikkan fakta peristiwa itu sendiri, yaitu dugaan kuat Syofianita telah memberikan laporan palsu yang menurut kami sama sekali tidak benar dengan dugaan mengarang Locus Delicti (lokasi peristiwa) dalam LP-nya di Reskrim Polres Kota Solok,” jelas N.Rama.
“Menurut kami hal itu dilakukan oknum hakim, agar unsur daripada Pasal 170 KUHPidana dapat terpenuhi,” sambungnya.
“Padahal menurut keterangan daripada Pemberi Kuasa kami Ibu Nurdaini itu sendiriah korbannya. Sebab, pengeroyokan secara bersama – sama yang dituduhkan kepada Ibu Nurdaini itu sama sekali tidaklah benar. Bahkan oknum hakim Syofianita yang datang bersama 5 orang keluarganya kemudian melakukan pengeroyokan terhadap Ibu Nurdaini, dimana peristiwa pengeroyokan itu terjadi di halaman rumah Ibu Nurdaini itu sendiri,” terang N.Rama.
“Justifikasi akan TKP (locus delicti) yang disampaikan oleh Syofianita tersebut dapat di lihat di LP/160/B/VII/2022, dan itu sangat merugikan Ibu Nurdaini,” ujar N.Rama.
“Okey mari kita berandai-andai, anggap saja locus delicti pengeroyokan itu terjadi di jalan lintas Sumatera, maka oknum hakim Syofianita harus membuktikan kebenaran daripada locus delicti dengan menghadirkan saksi fakta, yang saksi fakta tersebut haruslah melihat secara langsung hingga terjadinya kemacetan panjang saat pengeroyokan itu terjadi, lalu di kilometer berapa kejadianya, di titik mana kejadiannya dan itu semua harus dibuktikan oleh Syofianita di persidangan nanti” jelas N.Rama.
“Sebab kami juga punya saksi fakta yang notabene adalah seorang anggota Babinsa yang melihat secara langsung peristiwa tersebut,” ungkap N.Rama
“Kami tidak menyangkal adanya perkelahian antara oknum hakim Pengadilan Negeri Kab.Padang Pariaman Syofianita, SH.MH yang dibantu oleh 5 orang keluarganya dengan Ibu Nurdaini,” ungkap N.Rama.
“Bahkan menurut kami oknum hakim Syofianita yang pada saat kejadiannya melakukan penyerangan dengan dibantu oleh 5 orang anggota keluarganya, maka oleh sebab fakta itu merekalah yang patut di tuduhkan sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHPidana, yaitu pengeroyokan secara bersama – sama dimuka umum, sebab locusnya berada di halaman rumah Ibu Nurdaini di jalan lintas Sumatera, sebagaimana hal itu disampaikan Ibu Nurdaini kepada kami, dan keterangan tersebut sudah dicatatkan oleh penyidik di BAP,” terangnya.
Dikatakan, belum lama ini perkara tersebut sudah di limpahkan pihak Reskrim Polres Kota Solok seiring dengan diterbitkannya Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/110/XI/2022-Reskrim tanggal 01 November 2022 a.n. Kepala Kepolisian Resor Solok Kota Kasat Reskrim Evi Wansri, SH selaku Penyidik, kepada Nurdaini agar hadir melaksanakan TAHAP II ( Penyerahan tersangka dan Barang Bukti) bertempat di Kejaksaan Negeri Solok, jalan M. Yamin Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 pukul 13.00 wib. Sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Kejahatan terhadap Ketertiban Umum (kekerasan) yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang terjadi pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2022 sekira pukul 09.10 Wib bertempat di jalan lintas Sumatra Jorong Sei. Lasi Nagari Panggung Kec. IX Koto Sungai Lasi Kab. Solok sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana.
“Alhamdulillah, usai dilakukan penyerahan berkas perkara dan tersangka oleh pihak Reskrim Polres Kota Solok kepada Kejaksaan Negeri Solok, klien kami Ibu Nurdaini tidak dilakukan penahanan,” jelas N.Rama.
“Dapat kami sampaikan disini bahwa sejauh ini kami LBHK-W Cbg Solok telah berupaya agar penyelesaian perkara ini dapat dilakukan diluar proses peradilan,” ungkapnya.
“Melalui penghubungnya yang entah itu adalah pengacaranya bernama Nang Ashadi, SH, yang beberapa kali telah menghubungi kami via WhatsApp, dan kami sampaikan kepada ybs agar persoalan ini di selesaikan saja secara musyawarah,” jelasnya.
“Entah karena egonya hingga kini oknum hakim Syofianita sepertinya terus melakukan upaya – upaya penekanan untuk perkara ini dapat dilakukan proses hukum hingga ke pengadilan,” jelas N.Rama.
“Sekedar informasi bahwa kami secara intens menyampaikan persoalan ini kepada Ketua Hakim Agung Bapak Soebandi via WhatsApp, dan kami berterima kasih sebab sejauh ini beliau sangat merespon koordinasi yang kami lakukan, dimana beliau mencatat dan memonitor apa apa yang sudah kami upayakan dengan pihak oknum hakim Syofianita,” sambungnya.
“Mengenai hal itu (Red.koordinasi dengan Pak Soebandi) juga sudah kami sampaikan kepada penghubung daripada oknum hakim Syofianita, bahwa jika ini terus bergulir ke proses hukum maka kami akan menghadapinya, sekalipun pertarungan ini seperti cicak melawan buaya, namun kami yakin bahwa kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri,” tegas N.Rama.
“Jika ini terus bergulir maka tak ada pilihan bagi kami selain mematahkan tuntutan dan tuduhan terhadap klien kami dalam setiap proses hukum, dan selanjutnya kami akan adukan Oknum Hakim Pengadilan Negeri Kab.Padang Pariaman Syofianita, SH.,MH ke Komisi Yudisial.(Def)