Surabaya | mediasinarpagigroup.com – Hanya gara – gara ulah salah satu oknum Polisi berbuat nista, dapat mencoreng nama baik institusi Polri. Bahkan, lebih mirisnya, terdapat oknum anggota polisi yang diduga melakukan pencabulan hingga 4 tahun lamanya.
Seperti yang dilakukan oleh N (54) warga Tambak Gringsing Surabaya. Tidak terima cucunya menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, N (54) melaporkan ayah tiri korban yang merupakan oknum anggota Polisi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Korban yang berinisial AAS (15) dicabuli oleh ayah tirinya berinisial K yang merupakan anggota Unit Lantas Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.
Kejadian tersebut terjadi dirumah korban dan pelaku di Indrapura Dapukan Surabaya. Tercatat sudah hampir 4 tahun korban menjadi budak bejat ayah tirinya.
Dari keterangan korban berinisial AAS, dirinya menjadi korban pencabulan sejak tahun 2020 atau sejak korban kelas 5 SD hingga bulan Februari 2024 atau korban kelas 3 SMP.
“Saya sudah berkali – kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024. Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” jelasnya, Jum’at (19/04/2024).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku merayu korban akan memberikan apapun yang korban pinta. Selain merayu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak bicara dengan siapapun.
“Kejadian awal saat ibu saya melahirkan dirumah sakit. Saat itu saya sendirian dirumah. Mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) oleh ayah tiri saya,” ulasnya.
Sementara itu, nenek korban yang berinisial N mengatakan, dirinya baru mengetahui cucunya menjadi korban pencabulan ayah tirinya setelah mendapatkan pengakuan dari korban sendiri.
“Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan bulan puasa. Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi. Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap, pelaku dihukum seberat – beratnya. Kalau bisa dipecat,” harap N. (Tim/Redaksi)