Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – Pada hari Kamis, 19 Otober 2023, atas tindakan yang menghalang-halagi kinerja wartawan, Nanda Afrian Syah sekertaris LBHK-wartawan Sumatra Utara bersama tim, resmi akan melaporkan oknum pengacara inisial MARTO atas dugaan menghalang-halangi kinerja wartawan dalam melaksanakan tugas sebagai pilar ke 4 demokrasi.
“Kami Resmi akan melaporkan ke pihak kepolisian Polda Sumut, atas ungkapan oknum pengacara MARTO yang sengaja menghalanghalangi kinerja wartawan. Karena jelas dalam demokrasi wartawan sebagai pilar ke 4 demokrasi, jadi berhak melakukan hal apapun yang ia lihat dan ia dengar lalu memberitakannya,” ungkap Nanda.
“Dan harus kita ketahui juga bahwa tugas wartawan itu gak boleh dihalang-halangi, atau di interpensi karna wartawan dituntut untuk jujur profesional, independen, dalam bertugas dan tugas wartawan itu tugas mulia,” katanya lagi.
“Maka jangan malah sebalik nya, karena mau konfirmasi ke orang tersebut malah melakukan intimidasi terhadap wartawan tersebut, itu melanggar namanya. Seperti salah satu oknum pengacara yang diduga malah menindas dan mengintimidasi wartawan Sinar Pagi, dalam bekerja sebagai jurnalistik, itu melanggar ketentuan hukum,” katanya lagi.
Dalam hal ini kepolisian Polda Sumut juga harus memberikan efek jera kepada siapapun yang dinilai melanggar hukum agar wartawan berkerja dengan baik dan itu perintah humas Polri.
Ketua Komnas WI Sumatra Utara TumpaL Manik, S.Pd., S.H., M.H., menyesal kan sikap oknum pengacara inisial MARTO tersebut yang dinilai arogan dan menekan wartawan, agar tidak boleh melakukan konfirmasi mengenai dugaan pemalsuan surat nikah, yang dibuat dan di terbitkan Dinas Catatan Sipil tersebut. (Tim)