Rantauprapat | mediasinarpagigroup.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dalam statement nya tentang adanya pemberitaan media online beberapa waktu yang lalu, kepada awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan merasa perlu menjelaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumut tidak pernah memberi penghargaan kepada Bupati Labuhanbatu sebagai Bupati terbaik, “Ombudsman RI Perwakilan Sumut tidak pernah memberi penghargaan apapun kepada Bupati Labuhanbatu sebagai Bupati Terbaik”, ucapnya.
Dikatakan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumut tidak pernah menggelar acara pemberian penghargaan sebagai Bupati terbaik kepada Bupati Labuhanbatu di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan pada 2 Mei 2022.
Selanjutnya terlihat dalam photo yang ada dalam berita itu adalah photo saya bersama para Kepala Daerah yang meraih predikat Kepatuhan Tinggi dalam Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang Medan pada Selasa, 18 Januari 2022 saat memberi Penghargaan kepada 7 Kepala Daerah di Provinsi Sumut yang meraih Penghargaan Kepatuhan Tinggi dalam Pelayanan Publik.
Selanjutnya dijelaskan bahwa ke-7 Kepala Daerah itu adalah Walikota Medan, Walikota Tebingtinggi, Bupati Batubara, Bupati Tapsel, Bupati Dairi, Bupati Humbahas, Wakil Walikota Siantar.
“Jadi photo itu bukan di Aula Tengku Rizal Nurdin seperti yang disebutkan dalam berita media itu, dan dalam pertemuan tersebut tidak ada Bupati Labuhanbatu”, ucapnya.
Disebutkan bahwa sesuai hasil Survei Penilaian Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di 34 Pemda se Sumut yang dilakukan Ombudsman tahun 2021, Pemkab Labuhanbatu sama sekali tidak meraih yang terbaik justru Pemkab Labuhanbatu belum baik dan hanya meraih nilai 51,58 atau peringkat 16 dari 18 Daerah.
“Demikian penjelasan ini, agar seluruh masyarakat yang sempat membaca berita tersebut sebelumnya, dapat memahami dan mengerti yang sebenarnya, dan saya berpesan kepada teman-teman media agar berhati-hati dalam membuat berita, berita itu harus terkonfirmasi”, pungkasnya.(Hr.Sihite)