BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Polsek Tamansari bersama jajaran TNI, Satpol PP dan Instansi lainnya melaksanakan kegiatan Bogor Bermasker OPS Yustisi Stasioner dan Mobile yang berlokasi di JL Warung Awi Desa Sirnagalih dan berlangsung ke lokasi Wisata Setu Tamansari, pada Senin (14/06/21)
OPS gabungan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan dan pencegahan penularan covid 19 sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor No. 60 Tahun 2020 serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker baik sanksi sosial maupun sanksi fisik.
“Hasil Kegiatan OPS Yustisi Mobile gabungan Muspika berlangsung lancar dan tertib, situasi aman dan kondusif namun masih ada beberapa warga masyarakat yang tidak memakai masker dan para pelaku usaha yang masih melakukan aktifitasnya “ujar Kapolsek Tamansari Iptu Kusnadi, S.AP.
” Kegiatan OPS Yustisi gabungan petugas memberikan teguran sebanyak 38 pelanggar serta pembagian masker sebanyak 200 buah, ujar kapolsek.(Wedi.W)