Rokan Hilir, mediasinarpagigroup.com – Minggu (28/11) Orang tua NDR membuat laporan ke Polres Rokan Hilir sebab anaknya sudah beberap tahun dibawa kabur oleh SB namun tidak balik – balik juga, dipihak lian sampai saat ini itikad baik dari sdri (SB/CN) untuk mengembalikan anak NDR tidak ada sama sekali.
Penyidik PPA Rokan Hilir, meminta keterangan orang tua atau ayah kandung NDR Yaroli Hulu demikan juga Ibu kandung NDR Siti Aminah lase dan berikut Teti Hulu kakak kandung NDR.
Pihak kepolisian Rokan Hilir telah menerima laporan orang tua dan kakak NDR kandung, pihak polisi akan berusaha memanggil sdri SB untuk dimintai pertanggungjawaban
Orang tua NDR dengan didampingin kuasa hukum,S Toto Hulu,SH dan Salim, SH atau dua Advokat / Pengacara tersebut mengatakan kepada awak media.Sdr(SB/CN) telah melanggar pasal 332 ayat 1 KUHP.
Toto menegaskan dngan dibuatnya pengadian/laporan ini diharapkan pihak kepolisin secepatnya menindak lanjuti pengaduan tersebut dan menagkap SB dan komplotan nya.(Yohannes Gea/Adirama Waruwu)
Terima kasih pak gea semangat trus pak gea