Subang | mediasinarpagigruop.com – Perkumpulan JAMPANG PANTURA dan LSM AKSI kembali unjuk rasa kedua dengan membawa alat peraga dua kranda mayit dan lengkap kain kapan. Sebagai simbol terkait kelanjutan kasus yang sampe sekarang belum ada jawaban yang pasti diantaranya Program mini Dinas Pertanian , Upland Manggis, Program SPPD Fiktif jilid dua, audit temuan BPK kaitan dana Bansos, kaitan HGU PTPN termasuk yang sekarang ini lagi jadi sorotan terkait Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dalam hal etika yang di atur dalam KUHP dan UU pasal 27 dan 28, Selasa 7 Juni 2022. di halaman kantor Kejaksaan Negeri Subang,
Ryan Sigit sapa akrab Ketua Umum Jampang Pantura memaparkan bahwa terbitnya UU ITE Pasal 27 dan 28 diantaranya mengatur Pertama, Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian, di Pasal 28 ayat 2 yang menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Jelasnya.
Diduga peran pejabat politik yang ikut masuk dalam ranah kasus tersebut, sehingga belum tuntas. Apa mungkin sudah masuk angin ala jangkrikkkk ???. Kami kuatir kalau kasus yang sudah dilaporkan tidak segera ditindaklanjuti segera maka mungkin akan ada lagi beredar dimedia sosial ataupun internet informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, mulai dari pembentukan opini masyarakat, hingga pencemaran nama baik. Yang biasanya digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi dan kelompok, Imbuhnya.
Sementara Ketua LSM AKSI H.Warlan saat ditemui menyebutkan sampe hari ini tindaklanjut kasus terkait Program mini Dinas Pertanian , Upland Manggis, program SPPD Fiktif jilid dua, audit temuan BPK kaitan dana Bansos, kaitan HGU PTPN, belum ada titik terannya.
Warlan menambahkan, terkait SKD tanah timbul semuanya jelas mekanismenya yaitu PP 19 tahun 2021, kesalahan ada di mana??? dan apa lagi timbul rekening buncit yang dimiliki Kades Patimban itu hoax.
Saya pun tahu aktor dibalik semua ini… Dan buktinya kami puya. Bila perlu audien terbuka atau kita lakukan sumpah pocong dengan aep sapa akrab Kasi Pidsus Kejari Subang, tegasnya.
Aksi yang kedua kali di depan kantor Kejari Subang, tidak ada respon dari Kasi Pidsus untuk audien di tempat terbuka, sampe massa membubarkan diri, dan sepakat untuk menggelar aksi lagi minggu depan sampe ada hasil yang jelas, tegas meraka.(Sahidin/Sigit JPS)