BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor dilanda sejumlah persoalan. Musababnya, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan PTSL mesti merogoh kocek yang cukup besar, padahal program tersebut dicover langsung oleh pemerintah.
Sangat disayangkan sekali hampir se-Kabupaten Bogor yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini kebanyakan dijadikan ajang pungli sebagai mana yang diduga di dilakukan oleh para oknum perangkat Desa Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Satelah awak media melakukan invesigasi ke beberapa warga yang berada di wilayah Desa Situ Udik yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada awak media, Bahwa besaran biaya PTSL di Desa mereka dipungut mulai dari Rp.750 ribu sampai Rp.1,1 Jt, bahkan beberapa warga yang mengikuti program PTSL sudah ada yang melunasi dengan tarip Rp. 750rb sampai Rp.1,1 Jt kepada pihak pengurus, ada juga warga yang engga ikut program PTSL mengatakan pengen ikut tapi kalu dengan uang sebesar itu uang dari mana pak padahal Desa Kami banyak penduduknya yang emang harus sudah ada pemekaran, apa lagi dimasa pandemi seperti sekarang ini nemu buat makan sehari-hari aja udah bersuyukur, mungkin bagi yang mampu dan berkecukupan bisa ikut dan langsung melunasi.” ucap warga Kamis (3/6).
Saat media sinar pagi mengkofirmasi melalu sambungan via tlp WhatsApp terkait PTSL kepada Kades Situ Udik, Mamat menerangkan,” terkait proram PTSL jumlah pemohon 1200, dan akan menjawab apa yang di ketahui saja ” kata Kades mulai dari pengukuran pemberkasan saat ini masih proses karena masih ada beberapa hak alasnya milik pemohon yang kurang jelas, jika warga ingin mengurus sendiri kan biayanya sangat mahal dan makan waktu lama, dan bagi warga yang alas haknya lengkap itu geratis tidak di pungut biaya, dan bila perlu awak media turun langsung ke masyarakat bersama-sama dengan pihak desa Pokmas ” kata Kades.
Kemudian terkait tanah yang masih terkendala Alas haknya kita sudah rapatkan bersama empat Perintahan Desa Kecamatan Cibungbulang, Desa Cemplang, Cibatok, Situ Ilir, Situ Udik yang emang sudah di rapatkan, al hasil kesekapatan 4 desa semuanya 500 ribu, kebetulan desa saya yang paling akhir dalam program PTSL, pak Subhan selaku ketua paguyuban mengarahkan agar biaya partisipasi semua untuk program PTSL seragam jadi Rp.500 ribu.
Kades menambhakn, kalu bisa langsung tanya aja ketua paguyuban se-kaligus ketua Desa Situ Hilir Bapak Subhan dan kebetulan Subhan ketua Paguyuban se-desa yang berada di Kecamatan Cibungbulang, atau pengen lebih jelas tanya juga tanya ketua Pokmas, saya akan menjawab apa yang saya ketahui aja, Apa lagi saya jadi Kades belum lama menjabat.
ADE Delon selaku kordinator program PTSL Desa Situ Udik saat dipintai keterangan melalui via telepon WhatsApp mengatakan,” untuk jumlah pemohon desa Situ Udik sebanyak 5000 bidang, dengan pungutan atau partisipasi yang relatif dan gimana kelengkapan surat dan mengikuti yang emang sudah berjalan terlebih dahulu dari pada desa yang lebih dulu karna Desa Situ Udik paling akhir, dan untuk desa Situ Udik tidak ada masalah dan untuk partisipasi belum kita lakukan silahka cek langsung ke mahsyrakat, dan kalu mau di muat silahkan, karena mengenai program PTSL itu sudah di rapatkan terlabih dahulu di AULA desa Situ Udik dengan ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT),”ucapnya.
PTSL dikenakan biaya itupun hanya sebatas biaya administrasi saja, dengan besaran Rp150 ribu untuk setiap PTSL sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal tersebut mengacu pada Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk dari pusat, kementerian/lembaga dan sampai daerah. “Upaya Pemerintah mewujudkan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat, tidak terlepas dari masalah adanya pungutan liar. Bukan hanya level instansi bahkan hingga RT/RW.
Pungli dinilai mengganggu, meresahkan dan memberatkan masyarakat. Serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, dan tentunya menghambat perekonomian. Maka, seiring hadirnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 700/kep.1089-inspt/2016 tanggal 4 September 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli Jabar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah pula meluncurkan beberapa program inovasi yang ditujukan untuk meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) di lingkungannya.
Kalau rutin itukan ada biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah, biaya pendaftaran sertifikat tanah itu ada, itu namanya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kalau PTSL NOL biaya.
Jika masyarakat mesti membayar biaya administrasi Rp 750 ribu samapai Rp.1,1 Jt hal tersebut tentunya tidak dibenarkan, Janganlah ada sampai seperti itu. inikan program yang baik dari pemerintah untuk masyarakat jadi janganlah ada penggelembungan biaya pengurusan. Apalagi biayanya diatas Rp150 ribu, yang emang sudah jelas di duga oknum desa situ udik sudah menyalahi aturan yang sudah ada.
Jika masyarakat menemukan kejadian seperti itu, silahkan laporkan kepada pihak berwenang, Selama biayanya sesuai dengan aturan tidak masalah, tapi klo sudah keluar dan melebihi dari ketentuan ini termasuk pungli, dan kepada pihak kepolisian, team Seber Pungli, kejaksaan, harus libih cepat bertindak tegas dan menangkap para oknum yang sudah jelas meyalahi aturan hukum.” Pungkasnya.(Opik/WD)