Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang APBD merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan PerundangUndangan lainya, antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan-peraturan tersebut, maka Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana sebagai impelementasinya telah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan dasar Penyusunan APBD dan Khususnya dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan serta hadirin yang saya hormati, Untuk menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai langkah awal sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) baik dari tingkat Pekon, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi serta mengacu pada Prioritas Pembangunan Nasional (Pemerintah Pusat) dan Provinsi. Atas dasar RKPD tersebut, maka Pemerintah Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Pringsewu pada tanggal 16 Agustus 2023 yang lalu.
Berdasarkan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, maka Pemerintah Daerah telah menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan hari ini kepada Anggota Dewan yang terhormat untuk dibahas lebih lanjut guna mendapat persetujuan.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan serta hadirin yang berbahagia, Dalam penyusunannya, RAPBD Tahun Aanggaran 2024 telah disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah di Kabupaten Pringsewu yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta Visi, Misi dan Sasaran Pokok serta arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2005-2025 dan RPD Kabupaten Pringsewu dan prioritas lainnya yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 mencakup 6 prioritas pembangunan yang meliputi :
- Peningkatan ketahanan Perekonomian Daerah;
- Peningkatan Kualitas Pembangunan Manusia;
- Menurunkan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting;
- Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan;
- Peningkatan Kualitas Infrastruktur dan Lingkungan Hidup;
- Meningkatkan Ketertiban, Kenyamanan dan Mitigasi Bencana.
Dalam melaksanakan sasaran dan prioritas pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 yaitu “Penguatan Sektor Ekonomi Strategis dan Kualitas Sumber Daya Manusia”.
Atas dasar 6 (enam) Kebijakan Pokok dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Pringsewu yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD kemudian kita padukan dengan proyeksi pendapatan daerah yang tertuang dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 di mana prioritas dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selain mendukung tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah juga mendukung 6 (enam) Prioritas Pembangunan yang meliputi:
- Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,
- Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar,
- Urusan pemerintah pilihan,
- Urusan pemerintah fungsi pendukung dan
- Urusan pemerintahan fungsi penunjang.
Dalam Perioritas Pembangunan infrastruktur publik dan permukiman kita rencanakan untuk peningkatan jaringan jalan, jembatan, sarana pemerintahan dan infrastruktur publik. Dalam hal pembangunan SDM yang cerdas, sehat, religius, dan berbudaya kita rencanakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas Pendidikan dasar, mutu pelayanan kesehatan masyarakat, kesetaraan gender, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk.
Dalam hal peningkatan dan pemerataan perekonomian guna mendorong daya saing daerah dan pengentasan kemiskinan kita rencanakan untuk peningkatan investasi daerah dan perindustrian dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan daya saing pariwisata.
Dalam hal Lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana kita rencanakan untuk peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi bencana. Dalam hal tata kelola pemerintahan dan ketentraman kita rencanakan untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara prima, dan terciptanya masyarakat yang harmonis, tertib, dan aman.
Rapat Paripurna DPRD yang Terhormat, Melalui kerja keras, upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintahan daerah serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat, RAPBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 diharapkan akan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Di samping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif, efesien, transpran, akuntabel, berdaya guna dan berhasil guna.
Sejalan dengan perkembangan berbagai kondisi tersebut, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penetapan target dan prioritas pembangunan daerah, dan berbagai issu aktual lain yang berpotensi dihadapi pada Tahun 2024, maka secara umum struktur Rancangan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu selalu berupaya semaksimal mungkin agar penerimaan daerah terus-menerus mengalami peningkatan, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dari sumber penerimaan lainnya sehingga dengan naiknya Anggaran Pendapatan pasti mempunyai korelasi dengan Anggaran Belanja Daerah yang secara langsung akan mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.1.228.305.528.517,00 (Satu Triliun Dua Ratus Dua Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah). Rencana Pendapatan Daerah ini terdiri atas Rencana Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sebesar Rp.147.780.017.517,00 (Seratus Empat Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah), Rencana Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.080.525.511.000,00 (Satu Triliun Delapan Puluh Miliar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Rupiah).
- Belanja Secara keseluruhan anggaran Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.255.805.528.517,00 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Belas Rupiah) dengan komposisi sebagai berikut:
- Belanja Operasi Pada APBD Tahun Anggaran 2024 Anggaran Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp.953.626.313.095,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah).
- Belanja Modal Alokasi Belanja Modal pada APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.108.324.578.706,00 (Seratus Delapan Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah).
- Belanja Tak Terduga Alokasi Belanja Tidak Terduga pada APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah).
- Belanja Transfer Pada APBD Tahun Anggaran 2024 Anggaran belanja transfer direncanakan sebesar Rp.190.854.636.716,00 (Seratus Sembilan Puluh Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Belas Rupiah), yang di gunakan untuk mendanai Bagi hasil pajak dan retribusi bagi Pemerintah Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Pekon, dan Bantuan Keuangan ke Provinsi untuk Ongkos Transit Daerah (OTD).
Dari uraian diatas bila dibandingkan antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp.27.500.000.000,00 (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
III. Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) diproyeksikan sebesar Rp.35.000.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah), dan direncanakan pada Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan melakukan Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal Daerah (Investasi) sebesar Rp.7.500.000.000,00 (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan membandingkan antara Penerimaan dan Pengeluaran pembiayaan daerah terdapat pembiayaan Netto sebesar Rp.27.500.000.000,00 (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang akan digunakan untuk menutupi Defisit Anggaran maka pada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 0 (nol rupiah).
Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang saya hormati, Pada dasarnya Penyusunan Rancangan APBD yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini telah dilakukan dengan cermat dan berhati-hati serta disesuaikan dengan tahapan penyusunan APBD dan ketentuan yang berlaku, namun demikian tentu masih diperlukan adanya pembahasan lebih lanjut.
Oleh karena itu kami berharap kiranya Anggota Dewan yang Terhormat berkenan melakukan pembahasan dan pada akhirnya memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Raperda yang kami ajukan ini dapat segera menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024. (Merliansyah)