Bogor, mediasinarpagigroup.com – Paska kebakaran penampungan limbah ban bekas tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat dikonfirmasi terkesan enggan dan lempar bola.
Seperti diketahui tempat penampungan ban bekas seluas 9.000 meter persegi itu telah ada sejak tahun 1995 dan tidak pernah mendapat teguran dari pihak terkait.
Sebelumnya pemilik lahan itu adalah almarhum Maman Daning, Setelah Maman meninggal lahan itu dijadikan sebagai tempat penumpukan ban bekas, meski tanpa ijin, pemilik ban bekas tersebut tak pernah ditertibkan dan ditegur oleh Pemkab Bogor.
Ketika awak media meminta tanggapan terkait penumpukan ban bekas itu, Jopie selaku Kasi Pengelolaan B3 , justru melempar pertanyaan. Dia mengaku tidak tahu soal perijinan penampungan tersebut, “Aduh maaf, setahu kami pemilik penampungan ban bekas belum pernah mengajukan berkas apapun ke Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Jopie, Sementara itu, Kadis Dinas Lingkungan Hidup hingga berita ini diturunkan belum dapat ditemui.
Tidak pernah mau dijumpai awak media, Selalu dilempar ke staf, Sedangkan staf kerap kali melempar ke staf lainya.
Sedangkan Seksi Kajian Dampak Lingkungan, Lavi berdalih pihaknya harus menerima pengajuan dari pihak penampungan ban bekas dan dilihat siteplan dari lahan yang sudah jadi dari pihak Dinas Pemukiman dan Perumahan.
Artinya menunggu bola datang, bukan jemput bola, Sampai puluhan tahun berdiri, lahan bahan bekas tidak pernah tersentuh.
Secara terpisah, salah satu warga Supriyadi merasa kesal dengan adanya lahan ban bekas di lingkungan Bojong Nangka.
“Sebelum kebakaran nyamuk banyak, sekarang kebakaran terjadi, kita sekelurga sesak nafas, mana Dinas Kesehatan ga ada yang turun, Tanggung jawab Pemkab Bogor mana?” tanya Supriyadi kesal.
Sebelum menyusun rencana usaha secara detail, pelaku usaha juga sebaiknya mempelajari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota agar dapat mengembangkan usaha yang sesuai dengan rencana penataan ruang dan wilayah yang telah disusun oleh pemerintah.
Untuk diinformasikan Undang-Undang Republik Indonesia No.32 / 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 / 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8 / 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Peraturan Daerah No.1 / 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan.(Wedi)