Siak | mediasinarpagigroup.com – Pasca Rekomendasi RDP Komisi IV DPRD Siak Keluar Yang berisi, meminta Kadisnakertrans Kabupaten Siak Segera mencatatkan DPC F.SPSTI-KSPSI SIAK, Pimpinan Unggal Gultom sebagaimana Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumat 08.09.2023, bertempat di Kediaman Ketua umum KSPSI Yoris Rawai, sekitar jam 10.00 WIB, Ketua umum F.SPTI, Surya Bakti Batu Bara,
Kasten Harianja Ketua DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Riau, melakukan Pertemuan Silahturahmi membahas permasalahan F.SPTI – K.SPSI khususnya di Provinsi Riau dan Kabupaten Siak dimana para pengurus DPC FSPTI (Nelson Manalu) setelah di nonaktifkan masih berkeras tidak mau menerima reposisi dirinya yang tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Ketua DPC FSPTI-KSPSI karena melanggar AD/ART FSPTI.KSPSI.
Pertemuan tiga pimpinan tersebut berlangsung Akrab dan hikmat.
Pada kesempatan lain Unggal Gultom menyambut gembira pertemuan tersebut dan menghimbau kepada seluruh Anggota F.SPTI KSPSI di seluruh Kabupaten Siak.
Bahwa ketua umum F.SPTI yang Sah adalah Surya Bakti Batu Bara, Ketua DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Riau adalah Kasten Harianja dan Unggal Gultom sebagai Ketua DPC F.SPTI-KSPSI untuk Kabupaten Siak.
“Unggal Gultom juga menerangkan, bahwa persoalan F.SPTI-KSPSI hanya pada Reposisi Kepengurusan yang tidak mau tunduk dan melawan hasil Keputusan MUNASLUB Jakarta dimana MUNASLUB memutuskan Surya Bakti Batu Bara adalah Ketua Umum F.SPTI seluruh Indonesia, “terangnya.
“Unggal Gultom juga menjelaskan, bahwa anggota di lapangan tidak ada masalah apa-apa tetap bekerja seperti biasa tidak perlu mendengarkan pihak-pihak yang menumpangkan kepentingan pribadi menopengkan Kebesaran F.SPTI-KSPSI, karena hal tersebut dapat merugikan anggota sendiri di lapangan,”tutup UNGGAL GULTOM kepada awak Media.
“Terpisah dari rapat tersebut, kuasa Hukum DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau, Zainal Abidin S.H., M.H, kepada beberapa awak media juga menjelaskan dan menjawab dari pada rilis Pemberitaan yang dinaikkan Nelson Manalu, melalui media Suarapersada.com, itu tidak benar alias Hoax, ” terang nya.
Lanjut Zainal Abidin S.H., M.H., merespon berita tersebut “Pertama saya ingin menyampaikan, secara tegas, bahwa saudara Nelson Manalu, tidak punya hak lagi atas kepengurusan F.SPTI Kabupaten Siak, karena secara tegas, saudara Nelson Manalu itu sudah dipecat oleh Surya Bakti Batu Bara sebagai ketua DPC F.SPTI Kabupaten Siak”.
Apapun Rilis yg dibuat oleh Nelson Manalu itu tidak ada Kewenangan dan juga tidak perlu ditanggapi secara serius karena secara nyata dan secara jelas bahwa ketua FSPTI itu, dari Dewan Pimpinan Pusat adalah Surya Bakti Batu Bara, turunannya ke provinsi Riau adalah Kasten Harianja dan Kabupaten Siak itu adalah Unggal Gultom.
“Itu jelas, tegas, tidak ada lagi kekeliruan ataupun penafsiran tentang keberadaan itu semua, ” tegas Zainal Abidin S.H., M.H.
“Dan kemudian, kami menganggapi bahwa, saudara Nelson Manalu masih berkoar koar, seakan akan dia masih bagian atau pun sebagai ketua DPC F.SPTI Kab.Siak. Namun, kalau menurut kami saudara Nelson Manalu itu andai pun dia seakan akan medeklerasikan sebagai ketua DPC FSPTI itu adalah kalau menurut kami, itu adalah ketua Abal-abal. Kedalam mekanisme aturan didalam organisasi tidak ada lagi yang namanya Nelson Manalu. Jadi kalau juga Nelson Manalu, masih berbicara masalah Hukum, dia sendiri tidak mengerti masalah Hukum,” tegas Zainal Abidin S.H., M.H.
“Lanjut Zainal Abidin S.H., M.H., Jadi ini ngapain kita tanggapi masalah Hukum itu??”
” Karna dia tidak mengerti masalah Hukum itu, kalau kita tanggapi orang yang tidak mengerti mengenai Hukum, kita juga makin Bodoh dibuat nya. Jadi kita tidak perlu menanggapi itu semua,” Tegas Zainal Abidin S.H., M.H.
“Karna itu adalah argumentasi yang menyesatkan adalah, pendapat yang menyesatkan.”
“Jadi kalau masalah UU, tidak usah kita diajarkan bahasa UU, kita lebih paham masalah UU, dia aj (Nelson Manalu) tidak mengerti UU, jadi bagaimana kita mau bicara UU kalau dia tidak mengerti dan Paham masalah UU,” sebut Zainal Abidin dan mengakhiri Pembicaraan. (H.F.Bronson Purba)