Kandis, Siak | mediasinarpagigroup.com – Berdasarkan Surat Penerima Laporan Nomor : STPL/ 122/IX/2023/ SPKT/ Polsek Kandis/ Polda Riau, pada hari Minggu, 17 September 2023, Sekira pukul 20.30 WIB, telah datang melapor ke Polsek Kandis, a.n Herman Robin Sinaga, telah terjadi dugaan Penganiayaan pengeroyokan terhadap pelapor yang dilakukan oleh terlapor a.n Rudi Siregar, Samuel Sitorus alias Totok, Rusman Napitu, Nasib Naenggolan alias Sumbing dan kawan kawan nya yang tidak saya kenal namanya.
Yang mana kejadian tersebut berawal pada saat pelapor sedang menunggu bongkar muat ditoko Abun Jaya.
Lalu saat pelapor akan pergi, pelapor dianiaya dan dikeroyok oleh pelapor A.n Rudi Siregar cs, dengan cara ditendang dan di pukul.
Begitu juga teman pelapor A.n Jhon Wesly Simanjuntak, yang berusaha menolong Pelapor atas nama Herman Robin Sinaga alias (Pomber), pelapor juga mengalami penganiayaan pengeroyokan yang mengakibat kan pendarahan melalui Hidung. Dan pelaku atas kejadian tersebut, pelaku mengalami luka robek di bibir bagian atas, luka lecet pada dahi dan rasa sakit dibagian kepala belakang, kemudian pelapor melaporkan kepolsek Kandis, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, menurut PH Herman Robin Sinaga alias (Pomber) Raimondo Sinaga, S.H., dan Febriana Pangaribuan, S.H., menjelaskan kepada awak media, “Kami selaku penasehat Hukum Kantor Advokad RF dan Rekan mengharapkan Polsek Kandis menegakkan Hukum harus lah jelas, tidak ambigu ( Lexstricta) yang bersalah harus di Hukum sesuai dengan Perbuatannya,” tegasnya.
“Keterangan yang dihimbau dari Raimondo Sinaga, S.H., Kuasa Hukum Herman Robin Sinaga alias (Pomber) 15 orang dari 2 tersangka yang sudah ditetapkan Polsek kandis semuanya sudah diperiksa, alhasil sesuai Fakta dan Video dilapangan sebagian lagi belum juga ditangkap, atas nama Rusman Napitu, Benget Siregar, Samuel Sitorus alias(totok), Nasib Naenggolan, Kabester Girsang, dan lainnya belum juga ditangkap, dan masih juga berkeliaran,” ungkapnya dengan kesal.
“Atas lambat nya kinerja Polsek Kandis, pelaku pengeroyokan tersebut Raimondo S.H., dan Febrina Pangaribuan, S.H, meminta agar semua Gelar perkara harus di lakukan Di Polda Riau,” tegasnya kembali.
Raimondo Sinaga, S.H dan Febrina Pangaribuan, S.H., menyampaikan “Meminta kepada Kapolri melalui media Mitra Mabes.Com, untuk memberi perhatian atas kasus pengeroyokan ini dikarena pergejolakan serikat Buruh FSPTI di Riau mulai tidak kondusif dikarenakan dua kubu yg berbeda,” tutup nya. (H F.Bronson Purba)