Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap pelakunya pada Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku bernama Yoga Hasta (36), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, dirinya ditangkap atas dugaan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddi Wahyudi, S.H., M.M bahwa penangkapan bermula tim Satresnakoba melaksanakan patroli sore di wilayah Pugung dan mencurigai seorang pria diduga merupakan pengedar sabu.
Terhadap pelaku selanjutnya dilakukan pengejaran dan penghadapan di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih. Saat itu tim Opsnal melihat pelaku berusaha membuang sesuatu yang mencurigakan.
Saat itu juga pelaku dihentikan dan dilumpuhkan menggunakan tangan kosong oleh tim sebab, pelaku hendak melarikan diri. Kemudian disaksikan pelaku dan warga setempat dilakukan pencarian barang bukti hingga ditemukan.
“Saat dilakukan pencarian disaksikan masyarakat dan pelaku itu sendiri, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dengan uang pecahan Rp10 ribu,” kata AKP Deddi Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis 16 Nopember 2023.
Dilanjutkan Kasat, keseluruhan barang bukti yang berhasil disita meliputi plastik klip berisi kristal putih seberat brutto 2.59 gram, uang sejumlah Rp10 ribu, dompet, handphone, dan motor Honda CBR berwarna merah.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli senilai Rp1,5 juta dari seseorang yang berjanjian di jalan raya pugung.
Kemudian, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polsek Pugung untuk melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu tersebut, namun nama yang disebut tersangka belum ditemukan.
“Untuk pengembangan kami berkoordinasi dengan Polsek Pugung, berbekal data yang didapat dari tersangka untuk penyedia masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Kesempatan itu, AKP Deddi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkotika di wilayah Tanggamus.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan dan informasi masyarakat sehingga satu persatu pengedar Narkoba berhasil ditangkap,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Yoga bahwa dirinya datang membeli barang haram tersebut dan bertemu diduga bandar di jalan pugung. Ketika hendak kembali, ia kaget ada petugas menghentikannya sehingga reflek membuang bungkusan sabu tersebut ke pinggir jalan.
“Saya bawa motor menuju kecamatan Bulok dari Pugung, ya pas liat ada mobil itu saya membuang barang bukti dalam uang pecahan Rp10 ribu,” kata Yoga di Polres Tanggamus.
Yoga mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui telepon dan bisnis beli dan jual di Pardasuka selama enam bulan terakhir lantaran faktor ekonomi yang menghimpitnya.
“Rata-rata beli ya itu seharga Rp1,5 juta, kemudian dipecah menjadi lebih dari 20 paket dengan variasi harga jual 100 – 200 ribu rupiah. Keuntungannya sekitar 500 ribu rupiah digunakan untuk kehidupan sehari-hari, menghidupi anak dan istri,” tandasnya. (Merliyansyah)