SUBANG, mediasinarpagigroup.com – Avokat dari LBH Sinar Pagi (Bismar Ginting,SH.,MH) bersama dengan DPD LBH Sinar Pagi Kabupaten Subang memberikan penyuluhan di Desa Ciasem Hilir Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Rabu (28/7) bertempat di Aula Kantor Desa Ciasem Hilir.
Adapun acara tersebut diselenggarakan penyuluhan untuk para Staf Desa berserta warga Desa Ciasem Hilir yang berjumlah sekitar kurang lebih 30 orang, acara penyuluhan dimulai pada jam 9 pagi sampai jam 11.00 Wib.
Dalam Penyuluhan Hukum dan atau Pemberdayaan masyarakat tersebut mengusung tema “ Cerai dan Waris “ dan dalam sesi diskusi peserta banyak yang bertanya terkait waris.
Pembagian harta warisan kadang menimbulkan konflik di keluarga. Agar tak menjadi masalah di kemudian hari, tak ada salahnya jika menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan perselisihan, terutama bagi yang Muslim.
Melansir buku berjudul “Pembagian Warisan Menurut Islam” yang dikarang Muhammad Ali Ash- Shabuni, setidaknya ada enam macam jumlah pembagian warisan yang ada di Al-Quran. Yakni setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.
Berikut penjelasannya:
1.Setengah
Setidaknya ada lima orang yang berhak menerima harta warisan dengan jumlah setengah dari harta waris. Satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan.
Mereka, disebut juga dengan ashhabul furudh. Meliputi suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah.
- Seperempat
Mereka yang berhak mendapat seperempat dari harta peninggalan ada dua orang. Yakni suami atau istri.
- Seperdelapan
Dari sederet ashhabul furudh yang berhak menerima warisan, jumlah seperdelapan diberikan hanya ke satu pihak, yakni istri. Ia akan menerima seperdelapan harta suami, bila sang suami memiliki anak atau cucu, baik lahir dari rahimnya maupun istri lain.
4.Dua per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat dua per tiga harta terdiri dari empat orang. Mereka semuanya adalah wanita.
Meliputi anak kandung (dua atau lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih). Lalu saudara kandung perempuan (dua atau lebih) dan saudara perempuan se-ayah (dua atau lebih).
- Sepertiga
Kelompok ashhabul furudh yang berhak mendapat sepertiga warisan adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.
- Seperempat
Islam juga mengatur kelompok orang yang menerima seperempat warisan. Ada tujuh orang.
Mereka adalah, ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saydara laki-laki dan perempuan seibu.
Meski demikian, ada sejumlah hal yang bisa menyebabkan hak warisan seseorang gugur. Yaitu:
Berstatus budak
Dalam Islam, seseorang yang berstatus budak tidak memiliki hak untuk mewarisi harta, sekalipun ia saudara kandung. Sebab, apa yang dimiliki budak akan secara langsung menjadi milik tuannya.
Terjadi pembunuhan
Jika ahli waris membunuh pewaris, maka ia tak berhak mendapat warisan.
Perberdaan agama
Dalam Islam seorang muslim tak dapat mewariskan harta ataupun diwarisi harta oleh non muslim.
Ditambahkan oleh Bismar, bahwa LBH Sinar pagi siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terkait waris, cerai serta hal lainnya, yang penting di ingat jangan bicara uang sebab LBH Sinar pagi adalah salah sato LBH yang bekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham RI Cq BPHN Cq Kanwil kemekumham Jabar.(Humas DPD LBH SP Kab Subang).