Depok | mediasinarpagigroup.com – Perkumpulan bantuan Hukum Sinar Pagi beralamat di Jl.M.Nasir No.67 Kel/Kec.Cilodong Kota Depok, Jumat (28/7/2023) adakan pemberdayaan masyarakat terhadap Warga Binaan di Rutan Kelas I Depok, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua PBH – Sinar Pagi di kantornya.
Adapun topik yang diangkat dalam Pemberdayaan Masyarakat / Warga Binaan kali ini yaitu tentang Proses Tahapan Dalam Perkara Pidana, kategori ini juga dapat Kami sebut pemberdayaan hukum yang intinya menguatkan kapasitas semua orang untuk memperjuangkan haknya, baik secara individu, maupun sebagai anggota dari komunitas/masyarakat tersebut.
Bahwa adapun hal – hal yang Kami sampaikan kepada Warga Binaan yaitu antara lain :
BAP dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, kependekan BAP adalah Berita Acara Pemeriksaan. Jadi, pengertian BAP adalah dokumen yang berisi keterangan atau catatan saat tersangka, saksi, serta ahli dari suatu kasus pidana diperiksa.
Di samping itu, BAP juga berisi uraian mengenai tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka yang mana di dalamnya terdapat keterangan tempat, waktu, dan keadaan ketika tersangka melakukan tindakan pidana tersebut.
Mengutip buku Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum oleh Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S. H., M. H. (2011:198), secara umum menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berhak membuat BAP adalah polisi dan kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai penuntut umum untuk diajukan di pengadilan. Polisi yang membuat BAP disebut sebagai penyidik.
Dalam pembuatan BAP, penyidik bersama tersangka, saksi, dan ahli yang diperiksa harus memberikan identitas serta menandatangani dokumen tersebut. Selain itu, penyidik juga harus memberi tanggal kapan BAP tersebut dibuat.
Sesuai pengertian dan penjabaran di atas dapat diketahui bahwa fungsi BAP yang utama adalah sebagai uraian dari penyidik terhadap suatu tindak pidana. BAP inilah yang akan menjadi referensi dan pertimbangan pengadilan dalam menentukan hukum pidana yang tepat bagi tersangka.
Hak-Hak Tersangka/Terdakwa
Secara umum, tersangka dan terdakwa berhak atas sejumlah hal berikut.
- Mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan/didakwakan kepadanya.
Hal ini agar tersangka/terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan yang dibutuhkan. Misalnya bagi tersangka, menentukan perlu/tidaknya mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut.
- Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
- Mendapat juru bahasa.
- Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilih sendiri penasihat hukumnya.
- Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi,yaitu ganti kerugian apabila ditangkap, atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Selain hak-hak yang umum tersebut, secara khusus berdasarkan proses-proses dalam hukum acara pidana, tersangka/terdakwa juga memiliki hak dalam setiap proses hukumnya. Baik dalam proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga tingkat pengadilan.
Dalam proses penangkapan tersangka dan terdakwa berhak untuk :
1.Tidak ditangkap secara sewenang-wenang.
Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
2. Ditangkap oleh pihak yang berwenang melakukan penangkapan.
Secara hukum, yang berwenang melakukan penangkapan hanyalah petugas kepolisian, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.
3.Meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan, kecuali jika tertangkap tangan, maka penangkapan dilakukan tanpa surat perintah.
Orang yang ditangkap berhak meneliti isi surat perintahnya, seperti kebenaran identitas yang tercantum, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat diperiksa.
- Keluarga orang yang ditangkap berhak menerima tembusan surat perintah penangkapan segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan.
- Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
- Meminta dilepaskan setelah lewat batas maksimum penangkapan, yaitu satu hari.
Dalam proses penahanan tersangka atau terdakwa berhak untuk:
- Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan/didakwakan, serta tempat ia ditahan.
- Diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarga atau orang yang serumah dengan tersangka/terdakwa, atau orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
[20] Dalam hal ini, keluarga orang yang ditahan berhak menerima tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim.
- Menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau pihak lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum.
- Menghubungi penasihat hukum.
- Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga dalam hal yang tidak berhubungan dengan perkara, untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan, baik secara langsung maupun melalui perantara penasihat hukumnya.
- Menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
- Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
- Mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga.
- Meminta penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang/atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, seperti wajib lapor, tidak keluar rumah/kota.
- Meminta ganti kerugian atas tenggang waktu penahanan atau perpanjangan penahanan yang tidak sah.
Dalam proses penggeledahan tersangka atau terdakwa berhak untuk:
Mendapatkan penggeledahan dilakukan sesuai hukum, di antaranya:
Dilakukan berdasarkan izin surat izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.
Dalam memasuki rumah penyidik harus disaksikan 2 orang saksi, jika tersangka/terdakwa menyetujuinya. Jika tersangka/penghuni menolak/tidak hadir, harus disaksikan kepala desa/ketua lingkungan dengan 2 saksi.
Pemilik/penghuni rumah memperoleh turunan berita acara penggeledahan dalam waktu 2 hari setelah penyidik memasuki atau menggeledah rumah.
Pada tingkat pengadilan tersangka atau terdakwa berhak atas:
- Segera diajukan dan diadili perkaranya oleh pengadilan.
- Untuk mempersiapkan pembelaan, terdakwa berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya Untuk itu, pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa bekebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia.
- Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
- Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim.
- Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilh sendiri penasihat hukumnya.
- Mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
- Mengajukan kasasi.
Ditambahkan Bismar, dengan dilakukannya Pemberdayaan masyarakat kali ini diharapkan Warga Binaan dapat memperjuangkan hak – hak nya sebagai Tersangka mapun Terdakwa ataupun sebagai Warga Binaan, dipihak lain tidak lupa Kami ingatkan bahwa sejak tahun 2013 Negara telah menyiapkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan bantuan hukum kepada Masyarakat yang tidak mampu dan hal ini sifatnya gratis, adapun OBH tersebut dapat di lihat di Internet.
Selanjutnya kedepan bila Warga Binaan telah menjalani semua tahapan dalam perkara yang dihadapinya sampai dengan sudah menjalanai putusan pengadilan diharapkan agar menjadi Warga Negara yang baik atau tidak lagi melakukan tindak pidana, tegas Bismar.
Riko Purbowo salah satu Staf Rutan Kelas I Depok bagian BHP (Bantuan Hukum dan Penyuluhan) mengatakan bahwa Warga Binaan dapat menghubungi BHP bila butuh Advokat atau Pengacara untuk menjadi Penasehat Hukum nya terhadap perkara yang dihadapi maka silahkan dapat menghubungi bagian BHP yang ada di Rutan Kelas I Depok, maka BHP akan mengupayakannya, tegasnya.
Dipihak lain terkait dengan kegiatan pemberdayaan Masyarakat dan atau Penyuluhan Hukum yang dilakukan rekan – rekan dari OBH pada intinya Rutan Kelas I Depok tentu sangat terbuka, monggo dipersilakannya, tegasnya.
Untuk itu Kami dari Petugas Rutan Kelas I Depok mengucapkan terimakasih atas kehadiran PBH Sinar Pagi di hari ini untuk memberikan pemahaman hukum bagi Warga Binaan yang ada, dan diharapkan Warga Binaan semakin melek hukum serta kedepan tidak akan melakukan perbuatan Pidana lagi, tegas Riko Purbowo.(Aditia)