Serang Kota | mediasinarpagigroup.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) di 2 Kecamatan yang ada di Kota Serang diduga melakukan jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS), diduga dengan mengarahkan ke salah satu toko buku yang ada di Kota Serang.
Toko buku tersebut bernama Toko Buku Adelia yang terletak di Jalan Ayib Usman, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, hal tersebut dikatakan sumber.
Dilokasi, terlihat beberapa orangtua siswa secara bergantian membeli buku LKS di toko buku tersebut. Kebanyakan orangtua siswa itu berasal dari SDN Ciceri. Saat orangtua siswa datang, penjaga toko akan menanyakan terlebih dahulu asal sekolah dari orangtua siswa.
Salah satu penjaga toko buku tersebut mengatakan, terdapat banyak SD Negeri yang berasal dari dua kecamatan di Kota Serang membeli buku LKS di toko tersebut.
“Daerah Kota Serang ini saja sih. Itu daerah Kecamatan Serang sama Kecamatan Cipocok yang membeli ke sini,” ujar seorang pria yang tengah menjaga toko buku tersebut pada Selasa, 2 Juli 2024.
Menurutnya, Toko Buku Adelia juga memiliki dua cabang yang bisa dikunjungi oleh orangtua siswa apabila hendak membeli buku LKS
Dia mengaku, tidak mengetahui adanya kerjasama terkait jual beli buku LKS tersebut antara tokonya dengan sekolah.
“Kalau kita toko nya ada tiga, di RSS Pemda satu sama di Kaujon satu. Ini SD Negeri doang yang beli buku di sini. Satu LKS di sini harganya Rp 16 ribu. Tapi saya tidak tahu kerjasama-nya gimana,” katanya.
Menurutnya, dari kebanyakan orangtua siswa yang membeli buku LKS tersebut yaitu SDN Ciceri. Namun, tidak semua sekolah SD Negeri yang membeli buku LKS di tokonya.
“Kalau SMP mah kebanyakan enggak pake. Saya kurang tahu total SDN-nya. Yang sering ke sini itu SDN Ciceri, SDN Kebaharan 1, tapi tidak semua sekolah, tergantung guru-nya. Ini negeri semua,” ucapnya.
Media ini, mencoba untuk konfirmasi di SDN Ciceri terkait dugaan jual beli LKS tersebut. Namun,Kepsek tidak ada disekolah.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 pasal 181 yang menerangkan, bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif “Dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Selanjutnya,“Permendikbud No.75 tahun 2016 pasal 12 tentang Komite Sekolah, bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif “Dilarang melakukan pungutan, baik dari peserta didik maupun orang tua dalam bentuk apapun, seperti perpisahan, legalisir ijazah dan penerimaan peserta didik baru kelas 1 dan seterusnya.
Artinya, jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, dapat dikategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya, tegas Bismar.
Ditambahakn Bismar, melihat phenomena pungli tersebut maka lembaga Kami akan melaporkan pihak – pihak yang terlibat da;lam hal itu ke APH (Aparat Penegak Hukum) tegasnya.
Sebagaimana data yang lembaga Kami miliki bahwa adapun dana BOS regular tahun 2023 diterima SDN Ciceri, untuk tahun 2023 ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 jumlahnya Rp. Rp 189.900.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 189.900.000, – dengan jumlah Siswa/I sekitar 422.(H.Madali/Bosner/Red)