JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Senin 8 November 2021, Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta Tahun 2011-2012 atas nama Tersangka H kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan perkara a quo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1877/M.1/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 jo Print-559/O.1/Fd.1/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 jo Print-77/O.1/Fd.1/01/2018 tanggal 12 Januari 2018 jo Print-2198/O.1/Fd.1/11/2017 tanggal 06 Nopember 2017.
Kasus posisi atau duduk perkara Tersangka dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta Tahun 2011-2012, Tersangka H membantu Tersangka HN yang masih merupakan DPO berdasarkan Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Tap-02/O.1.5/Fd.1/07/2018 tanggal 4 Juli 2018) dan Tersangka SN yang masih merupakan DPO berdasarkan Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Tap-03/O.1.5/Fd.1/07/2018 tanggal 4 Juli 2018) mengkoordinir dan mengajukan pinjaman KUR untuk 82 (delapan puluh dua) orang Debitur fiktif. Tersangka H juga menerima aliran dana KUR dari rekening Tersangka HN, Tersangka SN dan dari rekening Debitur KUR lainnya sebagai imbalan mencarikan nasabah, menyediakan data-data fiktif dan mendampingi nasabah saat pencairan kredit KUR.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor:SR-513/PW09/5.1/2018 tanggal 25 Oktober 2018 atas dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta tahun 2011-2012, nilai kerugian keuangan negara/daerah cq. Bank Jatim sebesar Rp. 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah).
Adapun pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Tersangka H dilakukan penangkapan oleh Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 08.30 WIB di minimarket yang berada dalam Apartemen City Resort Jakarta Barat dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan identitas Nama Lengkap: H; Tempat Lahir: Tebing Tinggi, Sumatera Utara; Umur / Tgl. Lahir: 58 tahun / 24 Juni 1963; Jenis Kelamin: Laki-laki; Kebangsaan: Indonesia; Tempat tinggal: (KTP) Teluk Gong Jl. Sili II No. 33 RT 014/012 Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara. Domisili Apartemen City Resort Tower Marigol Lt. 15 No. 01 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat; Pekerjaan : Wiraswasta; Pendidikan : SD Kelas III (tidak tamat).
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut diatas.
Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut disamipkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK,S.H.,M.H, melaui rilis nya.(Aditia Karsa Ginting/Red)