Solok | mediasinarpagigroup.com – Polri adalah merupakakan lembaga yang berwenang untuk mengamankan dan mengayomi melindungi masarakat dalam kantibmas.
Seperti yang kita ketahui kantor Polisi adalah wadah tempat menerima dan melayani pengaduan masarakat dalam bentuk pengaduan pelaporan segala macam permasalahan tindakan pidananya nya baik yang telah terjadi dan yang akan terjadi yang akan dilaporkan oleh masyarakat kekapolsek,kapolres,kapolda dan terakhir mabes POLRI apa bila tidak dapat di selesaikan lagi oleh bawahan nya.
Dalam pelaksanaannya setiap anggota POLRI wajib melakukannya dan melaksanakan tugasnya sesuai kode etik profesinya bila melayani masarakat dalam pengaduan masyarakat secara profesional dan berintegeitas akuntabel transparan atau PRESISI POLRI.
Terkait pelapor yang mengeluhkan dan sangat kecewa dengan pelayanan dan perlakuan kasar oknum penyidik Kanit Tipikor Polresta Solok TEGUH PRILIANTO ,menghardik hingga membentak pelapor yang berprofesi sebagai wartawan di ruang kerjanya, oknum Kanit TIPIKOR ini terus memaksa pelapor ini hand phond / HP nya milik wartawan ini untuk di periksa apakah kamu merekam saya ,tidak pak ,wartawan menjawabnya , wartawan ini jelas menolak tidak mau HP nya di periksa oleh oknum Kanit TIPIKOR selaku penyidik, karena sudah hak privasi dan ranah pribadi ungkapnya,adapun jika saya ingin merekam saya harus izin dulu,dan di dunia profesi wartawan juga ada tupoksi dan regulasinya yang harus di patuhi,dan ada Undang undang PERS yang mengatur wartawan juga ada kode etiknya kita berjalan dengan Undang undang Pers pak tuturnya wartawan ini, oknum Polisi tersebut merasa tidak puas dia terus memaksa hingga menghardik dan membentak wartawan dengan cara memukul meja disaat berada di dalam ruangannya di POLRESTA Solok.
Wartawan tersebut kedatangannya di ruangan kerja oknum Kanit TIPIKOR POLRESTA Kota Solok atas surat SP2HP yang diterimanya, dengan No SP2HP/04/l/2023 – RESKRIM untuk dapat di lanjutkan terhadap perkara yang di laporkan dengan No SP2HP/356/lX/2022 – RESKRIM, dengan adanya dugaan perkara dugaan tindak pidana menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas wartawan atau Undang undang PERS No 40 tahun 1999, dan juga terjadi insiden perampasan HP wartawan dalam pengambilan Dokumen di SPBU Bandar Pandung Kelurahan Tanah Garam Kota Madya Solok dan laporan dugaan tindak pidana ini yang di laporkan oleh wartawan ini sudah cukup lama sejak tangal 21 September 2022 yang lalu dan sudah memasuki tahun 2023 hingga sekarang, sudah berbulan bulan lamanya tidak jelas ujung pangkalnya,jika sudah di berhentikan tentu ada surat SP3nya atau surat pemberitahuan pemberhentian perkara nya, di perkirakan lebih Kurang 8 bulan lamanya hingga sekarang dan ada apa yang terjadi dengan kasus ini kok sampai mangkrak pelapor jadi bingung apakah kasus ini spele atau tidak layak di tindak lanjuti,pelapor tambah jadi bingung lagi,perkara yang dilaporkan dugaan tindak pidana ini pihak kepolisian juga memberikan SP2HP dengan No SP2HP/04/l/2013 – RESKRIM yang isi suratnya bahwa dugaan tindak pidana yang di laporkan tidak cukup bukti,pada hal untuk memenuhi syarat untuk di jadikan barang bukti sekurang kurangnya dua alat bukti sudah terpenuhi,anehnya perkara yang di laporkan ini juga belum ada dilakukan gelar perkaranya dan yang ada hanya perlakuan kasar tidak menyenangkan menghardik dan membentak si pelapor oleh oknum Polisi atau yang terlapor pihak yang berduit ?
Apakah dia kebal hukum? ada apa yang terjadi di polresta kota solok ,apakah masih ada kepastian hukum dan keadilan hukum di polresta solok jika tidak ada keadilan hukum di polresta solok, pelapor tetap akan tuntut hak keadilan hukumnya sampai ada kepastian hukumnya ia akan melanjutkan ke tingkat POLDA SUMBAR.jika tidak ada kepastian hukum di polda sumbar bila perlu ke MABES POLRi
Insiden perampasan HP ini terjadi hari senin tanggal 12 september 2022 itu di sebabkan dengan adanya temuan tertangkap tangan oleh awak media ini disaat pengisian jerigen berukuran besar berisikan 35 liter untuk satu jerigennya ,jerigen nya ada 2 buah. dengan modus meletakan jerigen tsb disamping bangku sopir grand max jenis mobil pikap, disaat ini lah oknum petugas SPBU berininsial “V,” seorang perempuan dewasa ini tidak terima, hingga terjadi insiden diri nya tak mau di poto oleh wartawan ini dan terjadi tarik menarik dengan merampas HP wartawan tsb karna dirinya tak mau di photo oleh awak media ini penyelewengan pengisian BBM oleh oknum SPBU ini tertangkap tangan oleh wartawan .
Sementara terpampanng baliho besar di dinding pagar SPBU bandar pandung kota solok, dilarang mengisi BBM mengunakan jerigen apalagi jerigen berukuran besar dan anehnya oknum Petugas SPBU tsb sudah tertangkap tangan penyelewengan pengisian jerigen dia malah merampas HP wartawan,di saat jam sibuk di siang hari sekira jam 1,30 wib ia dengan santai mengisi jerigen,Antrian sudah sangat panjang sekali kendaraan mobil yang ingin mengisi BBM sudah kepanasan oleh terik matahari ia oknum petugas SPBU tsb tidak mempedulikannya ia tetap dengan santai nya melanjutkan pengisian jerigen di saat itu.
Lanjut Merujuk pada peraturan kepala kepolisian republik indonesia no 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi kepolisianegara republik indinesia kode etik profesi POLRI adalah norma norma atau aturan aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan aturan prilaku maupun ucapan mengenai hal hal yang di wajibkan ,dilarang atau tidak patut di lakukan oleh anggota POLRI
Dalam hal kasus perlakuan kasar perlakuan tidak menyenangkan terhadap si pelapor supaya jangan terjadi lagi pada pelapor yang berikutnya, supaya jangan hilang kepercayaan masyarakat terhadap POLRI dan jangan ada asumsi yang negatif terhadap kepolisian nanti jangan ada masarakat mengucapkan percuma lapor polisi tidak ada keadilan dan kepastian hukum terhadap masarakat yang melapor terhadap polisi,apalagi banyak beredar di media sosial beredar vidio yang memcidrai institusi POLRI oleh kelakuan oknum POLRI yang melanggar kode etik profesi polisi (POLRI)
Seperti kita lihat dan di saksikan tentang kasus jendral berbintang dua ferdi sambo dan Tedi mina hasa dan masih banyak teramat banyak untuk disebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum POLRI di NKRI ini.
Stop kekerasan dan kriminalisasi hukum terhadap pelapor untuk penegakan hukum yang berkeadilan tidak ada intervensi dalam proses hukum terhadap si pelapor dan untuk penegakan hukum harus bebas dari praktek kekerasan oleh oknum mafia hukum.
Atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tidak profesional ini sudah s eharusnya diambil tindakan tegas untuk membuat efek jera bagi oknum polisi yang tidak taat aturan sebab dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap POLRI.
Sebagian Polisi belum menyadari tugasnya sebagai pengayom melayani melindungi masyarakat,dan selain itu POLRI hendaknya juga dapat menempatkan diri sebagai mitra saling berkerja sama dengan wartawan yang juga telah di sepakati dalam nota kesepahaman yaitu MOU nya dengan Dewan PERS dan POLRI dan bukan sebaliknya membuat menciptakan permusuhan dengan wartawan hingga terkesan saling bermusuhan jadi intinya stop kriminalisasi hukum terhadap pelapor dan penegakan hukum harus bebas dari praktek oknum mafia hukum.(Def)