Indramayu | mediasinarpagigroup.com – Masyarakat penggiat anti korupsi, Dulbari, warga asal Kabupaten Indramayu kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu-Jawa Barat, Selasa (16/5/2023) untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum perkara dugaan korupsi yang terjadi pada pusaran proyek Mangrove yang ia laporkan pada tahun 2020 yang lalu.
Sebelumnya, diketahui pelapor terkait kasus tersebut proses hukumnya sudah naik ketingkat penyidikan tinggal menunggu hasil audit BPK RI dan dalam waktu dekat akan ada yang menjadi tersangka, terangnya kepada SP pada waktu yang lalu.
Menurutnya proses hukum kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak Kejari Indramayu cukup serius dan profesional, sayangnya hingga kini kasus tersebut belum ada kepastian hukum dan titik terang karena terkendala hasil audit BPK RI . “Ada pelapor, terlapor, saksi ahli, hasil audit BPK Provinsi dan barang bukti sudah lengkap tinggal menunggu hasil audit dari BPK RI,” tuturnya kepada wartawan Selasa (16/5/2023) saat di ruang tamu kantor Kejari Indramayu.
Lebih lanjut, ia juga acungi jempol kinerja Kejari Indramayu dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Mangrove APBN TA 2019 bernilai Rp 12 miliyar lebih secara serius serta profesionl, kata pelapor sembari acungi jempol.
Pelapor menambahkan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diduga menghambat atau menghalangi proses hukum kasus tersebut di Kejari Indramayu. “Saya mohon kepada pihak BPK RI secepatnya menyerahkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara kepada Kejaksaan Negeri Indramayu, agar proses hukumnya berjalan dengan baik dan benar,” pungkasnya.
Ditempat dan waktu yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kasi Intel, Gunawan Hari Prasetyo, menyambut baik kedatangan pelapor yang mempertanyakan kasus Mangrove.
Menurutnya secara tegas, kegiatan tersebut ada indikasi kerugian keuangan negara dan kami tidak bisa menyatakan hal itu secara resmi ke publik, karena bukan kewenangannya,yang punya kewenangan adalah BPK RI, kata Wawan.
Lanjutnya, ia juga meminta kepada pelapor untuk mendesak dan berkirim surat ke pihak BPK RI segera menyerahkan hasil auditnya ke Kejaksaan, “Setelah mendapatkan hasil audit dari BPK RI kami segera menindaklanjuti agar bisa menentukan siapa saja yang menjadi tersangka,” tegasnya.
Sementara ini pihak BPK RI, belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan.(Red/Tim)