Serang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – Anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.
Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.
Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.072.891.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBHK – Wartawan Banten, yang mana Kepala Desa Gabus, belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 1 dan tahap 2 ke Kementrian terkait, diduga Kades tidak patuh aturan, dipihak lain Dinas terkait yang memberikan pembinaan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Serang, sepertinya melakukan pembiaran, tegas Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya didaerah Kota Serang, Sabtu (22/6).
Lalu, laporan Kepala Desa Gabus, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Sosial Kepala Desa (KEGIATAN JAMINAN SOSIAL KEPALA DESA) Rp 1.154.400
- Jaminan Sosial Perangkat Desa (JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA) Rp 5.148.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (PENANGGULANGAN KERAWANAN SOSIAL) Rp 21.970.000
- Dukungan kegiatan seremonial di desa (KEGIATAN SEREMONIAL DI DESA) Rp 10.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT)) Rp 15.096.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (INSENTIF KADER POSYANDU) Rp 30.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (PEMBUATAN WEB DESA) Rp 37.055.000
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (HONORARIUM PETUGAS PRODESKEL DAN SIX NG) Rp 3.600.000
- Pemeliharaan Jalan Desa, Pemeilharaan Jalan Desa (PEMBANGUNAN JALAN KP. KADATUAN P=111 L=2 ) Rp 51.827.930
- Pemeilharaan Jalan Desa (PEMBANGUNAN JALAN KP. RANGKAS KOLE P=275 L=2,5 T=0,15) Rp 165.806.441
- Pemeilharaan Jalan Desa (PEMBANGUNAN JALAN PAVINGBLOK KP. PEUTEUY VOLUME 160X2,6) Rp 85.789.311
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (PEMBANGUNAN JALAN PAVING KP. CAWAN P=203 L=2) Rp 97.160.672
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Jalan Usaha Tani (PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI KP. GEREDUG P=304 L=2,5 T=0,15) Rp 185.475.010
- Jalan Usaha Tani (PEMBANGUNAN JUT KP GEREDUG VOLUME 200X2,5M) Rp 108.173.200
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain), Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (PEMBANGUNAN DRAINASE Kp. Gabus Rt 10 volume 88M) Rp 64.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH) Rp 122.269.500
- Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK (PEMBINAAN PKK) Rp 8.581.800
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA) Rp 22.230.000
- Peningkatan kapasitas BPD, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD (PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA BPD) Rp 19.983.500
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (OPERASIONAL BLT DDS) Rp 4.000.000
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 122.400.000,-
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Desa Gabus, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayhrul.
Ditambahkan Sayhrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gabus, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Sebut saja terhadap kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa, Pemeilharaan Jalan Desa, lalu Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa, selanjutnya, sebagaimana kegiatan angka 9 sd 16 diatas, yang menyerap dana desa tahun 2023 sekitar Rp.887 juta lebih, diduga pengerjaan nya asal jadi, sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain Dinas maupun Legeslatif / Parlemen yang ada di Kabupaten Serang.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Gabus, yaitu sekitar Rp. 936.718.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Gabus, yaitu Rp. 1.271.459.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Gabus, ke Tipikor Polresta Serang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Gabus, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Gabus, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red)