Cibinong | mediasinarpagigroup.com – Pembangunan gedung ROOFTOP Lapangan Basket masih dalam pekerjaan oleh penyedia jasa CV Jaya Abadi, adpun besaran anggaran atau nilai sp / spk : Rp. 2.907.422.407.49, waktu pelaksanaan 92 hari Kalender dan konsultan perencana : PT. Syapril Janizar.
Dalam pelaksanaan pembangunan sangat disayangkan para pekerja proyek tidak memakai alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K.3) jika di liat pekerjaan pembangunan gedung ROOFTOP sangat lah beresiko tinggi, tetapi para pekerja sangat menyepelekan keselamatan mereka.
Melihat cara kerja CV Jaya Abadi awak media ini mencoba komfirmasi ke pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan untuk menanyakan temuan tersebut melalui telepon seluler ke nomor Sekdis Bu. Irma, berkali – kali ditelepon tetapi sangat disayangkan tidak ada respon.
Merujuk pada Pasal 96 UU Jasa Kontruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan / atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa kontruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kontruksi / kegiatan layanan jasa pencantuman daftar hitam, pembekuan izin, dan / atau pencabutan ijin.
Sepertinya pasal tersebut tidak berlaku bagi penyedia jasa, sebab pembangunan persis di samping kantor tetapi tidak ada teguran, begitu juga pada awal pekerjaan galian untuk pundasi penuh dengan air ,tetapi langsung dicor dengan semen dan tidak dikeringkan terlebih dulu, ini bisa saja mengurangi kadar kekuatan semen itu juga tidak ada teguran dari dinas terkait dan sampai berita ini di muat tetap para pekerja tidak menggunakan K.3, begitu juga pihak Dinas terkait enggan di komfirmasi.(ES)