Ciamis | mediasinarpagigrup.com – Pembangunan SD 3 Jelegong yang dikerjakan oleh CV Polos dengan anggaran Rp 829 juta, pekerjaan itu di subkon kan kepada perorangan Rp 450 juta, (24/2).
Sungguh sangat ironis bahwa pekerjaan itu dengan di subkon kan nya di duga telah melanggar PP No 80 thn 2023, pekerjaan itu akhirnya tidak sesuai dengan spek baik kualitas maupun kuantitas.
Menurut narasumber yang enggan di sebutkan namanya bagaimana pembangunan itu akan sesuai perencanaan yang di tuangkan di RAB karena di duga pemotongan nya sangat besar dari anggaran Rp 829 juta sementara di subkon kan Rp 450 juta kepada perorangan, belum dipotong pajak Rp 100 juta berapa anggaran yang akan direalisasikan?? maka jelas ada dugaan merugikan uang negara karena pelaksanaan pemasangan besi pun tidak sesuai dengan perencanaan di RAB yang harusnya menggunakan besi 12 ml, ini hanya menggunakan besi 6,8 & 10 ml, sementara kepala sekolah pun merasa kecewa dan merasa di rugikan dengan adanya pembangunan di SD 3 Jelegong, karena pekerjaan nya tidak sesuai spesifikasi.
Ditmabhkan sumber yang enggan disebutkan namanya dia mempunyai bukti – bukti akurat, dari mulai pemasangan besi, akibat kurangnya pengawasan dari pihak konsultan dan pengawas, padahal jelas bahwa pembangunan itu harusnya di kerjakan secara maksimal sementara pembangunan itu seperti di bangun asal asalan, yang seharusnya disana seorang pengawas dan konsultan harus standby untuk mengawasi pembangunan SD Jelegong 3,karena di khawatirkan untuk para siswa – siswi para guru yang sedang melakukan kegiatan belajar mengajar akan terjadi sesuatu yang tidak di inginkan,karena pembangunan tidak maksimal.
Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi mengamanatkan di bentuknya peraturan pemerintah pelaksanaan undang-undang guna menindaklanjuti ketentuan mengenai tanggung jawab dan kewenangan pasal 10. seharusnya pembangunan tersebut mengikuti apa yang telah di atur oleh Undang-undang.
Media ini menghubungi lewat celular kepada Dr.Asep Saepul, S.Pd.,M.Pd untuk meminta tanggapan namun di sayangkan Saepul tidak memberikan kesempatan dan mengarahkan ke Kabid/PPK dan kami pun menemui Kabid Dinas Pendidikan Kab.Ciamis di ruangannya untuk dimintai tanggapan Kabid pun menuturkan bahwa kami tidak pernah menyuruh terhadap CV Polos pekerjaan di subkon kan, dan kami tidak merasa bermasalah karena bahwa kami sudah beres dan membayar full kepada pihak ke-3, adapun dugaan – dugaan yang di anggap tidak sesuai dengan spek itu kan belum di periksa oleh BPK, ulasnya
Media ini datang kepada dinas pendidikan karena pekerjaan itu sudah selesai dan di serahkan dari pihak ke-3 ke Dinas Pendidikan, kami berharap ke pemerintah liding sektor terkait akan sigap tanggap dengan kejadian pembangunan SD Jelegong 3, yang di duga asal – asalan.(Dedi Irfan)