Indramayu, mediasinarpagigruop.com – Pembangunan infrastruktur penting dilakukan untuk menunjang perekonomian. Sayangnya, dampak langsung (direct effect) dari pembangunan utamanya kerusakan tanaman padi saat alat berat atau beko diturunkan untuk pekerjaan normalisasi yang di kerjakan pihak Pemdes, seperti terjadi Pemerintah Desa Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indamayu.
Wasno, salah satu petani penggarap sawah saat di konfirmasi media ini mengatakan terkait tanaman padinya yang rusak, pihak Pemerintah Desa Patrol siap akan mengganti rugi, tapi dalam kenyataanya sampai saat ini belum pernah menerima ganti rugi dari pihak siapapun, pada hal saat dikonfirmasi pihak PEMDES dalam hal ini Kepala Desa dan mitra air atau ulu ulu akan menggati dalam kurun waktu setelah 1-2 Hari pekerjaan di mulai hari Sabtu 26 Februari 2022.
Saat di konfirmasi pihak Kepala Desa, Raksa Bumi Irman dan juga Ketua mitra cai Ulu- ulu Kasnudin (48) tahun, susah untuk ditemui bahkan di konfirmasi lewat telepon pun tidak di angkat. Entah siapa yang akan bertanggung jawab untuk ganti rugi kerusakan tanaman padi milik kami. Jelasnya.
Menurut informasi dari masyarakat yang namanya enggan di sebutkan diduga bahwa anggaran yang di gunakan untuk normalisasi pengerukan saluran air itu alat beratnya dapat bantuan dari PUPR dan bersumber dari swadaya masyarakat dengan ketentuan per hektar biaya di tentukan oleh pihak Pemdes sebesar Rp. 100.000,00 berlaku kelipatannya sesuai dengan jumlah area sawah yang di miliki masyarakat, tuturnya.
Pada hal secara aturan di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Juga UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU PPT) yang di kenal dengan frase ganti rugi, di mana Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban salah satu poinnya menjelaskan tentang menentukan jenis tanaman dan menghitung luas tanam yang rusak.
“Ganti rugi adalah istilah yang sangat selalu dikaitkan dengan Pasal 1365 BW dan 1366 (KUH Perdata). Pasal ini mengatur tentang pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian. Jelas, yang bertanggung jawab adalah pihak yang menimbulkan kerugian, ungkapnya
Berdasarkan pantauan media ini, karena pihak Pemdes dalam hal ini Kepala Desa ingkar janji dan tidak koperatip dari akibat kurangnya pengawasan berdampak tanaman masyarakat jadi rusak akibat dari normalisasi saluran air, maka secara bersama-sama warga kembali meninjau ke lokasi pesawahan untuk mengetahui sejauh mana kerusakan tanaman padi dan pohon pisang yang telah rusak untuk bukti dasar, dan sepakat akan melanjutkan laporan ke Mapolres Indramayu bahkan ke tingkat Polda Jawa Barat. .(Hawari/Sigit Jps)