Bangun Purba | mediasinarpagigroup.com – PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun dalam pengelolaan dana desa tersebut sering ditemukan korupsi, terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).
Berikut beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain: – Penggelembungan dana (markup)., – Anggaran untuk urusan pribadi., – Proyek fiktif., – Tidak sesuai volume kegiatan., – Laporan palsu., – Penggelapan
Seabagaimana yang terjadi di Desa Tanjung Puba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2023 menerima Dana Desa sekitar Rp. 739.652.000,- dana tersebut dikucurkan oleh Pemerintah pada tahap 1 (Satu) sekitar tanggal Diterima : 19 Juni 2023 dengan jumlah Rp. 277.695.600., hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan di Jakarta, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, bahwa Kami telah perintahkan LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang untuk lakukan investigasi terhadap pengelolaan dana desa di kabupaten Deli Serdang, sebagaimana Dana Desa Tanjung Puba pada tahap 1 tersebut diatas digunakan oleh Pemerintah Desa sebagaimana laporan pihak desa ke Kementrian terkat serta ke Pemkab Deli Serdang, katanya dana desa tersebut digunkan unutuk :
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll), Operasional Pemerintah Desa (Operasional Pemdes) Rp 22.189.560
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst), Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Insentif Guru PAUD) Rp 4.500.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst), Obat-obatan (Obat-obatan dan Vitamin) Rp 14.946.800
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD, KPM dan PMT ) Rp 37.700.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Spanduk) Rp 2.219.040
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain), Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (TPT Dusun I) Rp 30.000.000
- PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA, Pembinaan LKMD/LPM/LPMD, Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD (LKMD) Rp 1.375.000
- Pembinaan PKK, Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK) Rp 25.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa, Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (Hari Besar Keagamaan) Rp 10.000.000
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll), Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ketahanan Pangan) Rp 73.965.200
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan Kapasitas Kepala dan Perangkat Desa (SILPA 2021) Rp 12.000.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Januari, Februari dan Maret) Rp 27.900.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT April, Mei dan Juni) Rp 27.900.000
Untuk pengelolaan dana desa tahap 2 dan 3 tahun 2023 pihak Pemerintah Desa Tanjung Purba belum melaporkannya ke Pemerintah padahal Aplikasi untuk laporan sudah disiapkan oleh Pemerintah.
Ditegaskan Bismar, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan berbagai pihak diduga Pemdes Tanjung Purba dalam pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahap 1 Rp 73.965.200 diduga ada manipulasi, serta kegiatan PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, diduga ada manipulasi data yang berakibat merugikan keuangan negara, maka dari itu lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti, bila alat bukti sudah lenagkap maka lembaga Kami akan buat Pengaduan/Laporan ke Institusi Penegak Hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2023 oleh Pemerintah Desa Tanjung Purba.
Media ini berusaha konfirmasi ke Kantor Pemerintah Desa namun Kepala Desa tidak ada ditempat, hal itu dikatakan oleh staf desa.(Nada/Tim)