INDRAMAYU, mediasinarpagigroup.com – Perusahaan Jasa Kontruksi merana , sejumlah lelang Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui metode tender mengaku dibatalkan. Padahal, Paket tender nya sudah tayang / tercantum pemenang dalam LPSE .
Informasi ini dihimpun langsung dari Perusahaan Jasa Kontruksi, CV.Dua Putri Jasa pada pernyataan tertulis melalui Pesan singkat WhatsApp kepada awak media , 12 Oktobee 2021, ” Gagal itu tendernya . Anggarannya ditarik kembali untuk 2022″ tulisnya.
Adapun untuk paketnya yakni, Rehabilitasi tempat pelelangan ikan Desa Juntinyuat Kabupaten Indramayu ( Banprov 2021) dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu . Harga penawaran ternegosiasi sebesar Rp 573 jt . Kemudian, Rehabilitasi ruang kelas UPTD SDN 4 Dadap ( APBD 2021) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dengan Harga Penawaran yang ternegosiasi senilai Rp290 jt .
Nasib yang serupa di rasakan oleh CV Dewi Mandiri , paket yang dimenangkan harus rela dibatalkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten setempat, padahal nilainya sangat fantastis sebesar Rp1,3 Miliar pada Rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu (Banprov 2021).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi melalui pesan singkatnya, kepada Awak media mengatakan, terkait pembatalan paket tersebut benar terjadi . Lantaran, paket tersebut menggunakan anggaran Banprov yang terkena refocussing, ” Nggih…anggaran Banprov yang terkena refocussing,” sergahnya
Disisi lain, terkait paket yang keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu yang bernasib sama , awak media belum mendapatkan keterangan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) . Namun sekedar catatan , PPK yang dipercaya bertanggung jawab penuh yakni, Malik Ibrahim harus dimutasi oleh Bupati Indramayu , Nina Agustina . Sehingga, menjadi tanda tanya terkait siapa penggantinya yang bertanggung jawab penuh pada paket yang telah dikeluarkan.( TKH)