Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Pemilik sekaligus penghuni Mediterania Garden Residen Dua (MGR2) adakan aksi unjuk rasa di halaman Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Disperum) Daerah Khusus Ibukota Jakarta, warga yang merupakan penghuni MGR2 merasa panitia P3SRS dan pengelola saat ini tidak transparan dalam lakukan perekrutan calon anggota pengurus P3SRS periode tahun 2022 -2027,(26/10/2022).
Dalam aksi tersebut Cherina salah seorang warga MGR2 menyampaikan bahwa pihak panitia saat membuat pengumuman sangat tidak seauai dengan prosedur, karena siapa calon pengurus tidak pernah diberitahu warga namun tangal 27 Oktober 2022 ini akan di adakan pemilihan pengurus yang baru, bagaimana mungkin kami memilih para penggurus yang tidak dikenal,ungkapnya.
Disaat yang sama Elson pemilik unit apartemen MGR2 yang juga warga setempat dengan tegas menggungkapkan bahwa dirinya sempat dilaporkan kepolisi oleh pihak pengelola karena mempertanyakan terkait pengelolaan yang tidak transparan tapi bukan dijawab malah dianggap mencemarkan nama baik sekaligus dianggap melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, ini merupakan cara yang tidak benar yang dilakukan pengelola karena yang kami perlukan jawaban.
Disperum sebagai pembina P3SRS MGR2 harusnya bisa adil dalam mengayomi dan juga Disperum mendegarkan keluhan kami yang selalu saja mendapatkan perlakuan tidak adil oleh pengelola dalam hal ini para penggurus yang masih bertugas.
Aksi MGR2 kali ini di apresiasi oleh Lindens Ginting dari NCW (Nusantara Corruption Watch) karena ada dugaan dari pihak developer yaitu APL (Agung Podomoro Land) yang masih bercokol untuk ikut dalam pengelolaah yang harusnya dilaksakan oleh P3SRS secara mandiri,jelasnya pada wartawan.
Parkiran yang seharusnya dikelola oleh P3SRS tapi sampai saat ini diduga masih dikelola oleh anak perusahaan APL dan yang lebih fantastis uang dari hasil sinking fund yang telah terkumpul mencapai Rp. 60 milyar ternyata tidak pernah transparan pengunaanya, lift misalnya pihak NCW telah mendapatkan info dari warga bahwa sudah tidak layak lagi digunakan dan ini akan berdampak mengakibatkan keselamatan jiwa seseorang bila terjadi kecelakaan dengan lift tersebut,jelasnya.
Disperum harus tegas dan kami akan segera melaporkan hal ini, bila ada dugaan para oknum yang bekerjasama dalam lakukan kebijakan dan tugasnya sehingga warga atau pemilik MGR2 dirugikan.
Bismar Ginting,S.H.,M.H Advokat dan Konsulatan Hukum dari kantor Hukum Sinar Pagi ketika dimintai pendapatnya mengatakan, Terkait dengan aspek kepenghunian, terdapat beberapa pengaturan yang mengatur mengenai perhimpunan penghuni, yakni :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun; dan
- Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perhimpunan penghuni adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa “penghuni rumah susun wajib membentuk suatu perhimpunan penghuni”, dimana perhimpunan penghuni ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengurus serta menjamin ketertiban, kegotongroyongan, dan keselarasan sesuai dengan kepribadian Indonesia dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Selanjutnya apabila perhimpunan penghuni sudah terbentuk maka perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya.
Perhimpunan penghuni, oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun diberi kedudukan sebagai badan hukum dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga dapat bertindak ke luar dan ke dalam atas nama pemilik, dan dengan wewenang yang dimilikinya dapat mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam lingkungan rumah susun. Pembentukan perhimpunan penghuni wajib dilakukan dengan pembuatan akta yang disahkan oleh Bupati atau Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan khusus untuk DKI Jakarta disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat.
Merujuk kepada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, dinyatakan bahwa dalam pembentukan perhimpunan penghuni, para pemilik dan/atau para penghuni rumah susun terlebih dahulu mengadakan rapat pembentukan perhimpunan penghuni, dan dari rapat tersebut hasilnya dituangkan dalam risalah (notulen) Rapat.
Oleh Rapat, perlu ditunjuk beberapa anggota/peserta Rapat dan diberi kuasa guna menghadap Notaris untuk membuat pernyataan dari segala apa yang telah diputuskan dalam Rapat. Selanjutnya, di dalam Rapat, dengan tidak megurangi izin dari yang berwajib, telah diputuskan serta ditetapkan mengenai Anggaran Dasar Perhimpunan Penghuni, dengan ketentuan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
Terkait dengan pengurus perhimpunan penghuni, keanggotaannya dipilih berdasarkan asas kekeluargaan oleh dan dari anggota perhimpunan penghuni melalui rapat, umum perhimpunan penghuni yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut, dimana pengurus perhimpunan penghuni sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan seorang pengawas pengelolaan.
Yang dapat menjadi anggota perhimpunan penghuni adalah subyek hukum yang memiliki, atau memakai, atau menyewa, atau menyewa beli atau yang memanfaatkan satuan rumah susun bersangkutan yang berkedudukan sebagai penghu. Pembentukan perhimpunan penghuni tersebut sangat penting, karena mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola dan memelihara lingkungan rumah susun, dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib penghunian.
Keanggotaan perhimpunan penghuni didasarkan kepada realita penghunian, artinya yang dapat menjadi anggota perhimpunan penghuni adalah mereka yang benar-benar menghuni atau menempati satuan rumah susun baik atas dasar pemilikan maupun hubungan hukum lainnya. Apabila pemilik belum menghuni, memakai atau memanfaatkan satuan rumah susun yang bersangkutan, maka pemilik menjadi anggota perhimpunan penghuni. Apabila penyelenggara pembangunan rumah susun terkait belum dapat menjual seluruh satuan rumah susun, maka penyelenggara pembangunan rumah susun tersebut bertindak sebagai anggota perhimpunan penghuni.
Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun di Indonesia, yakni :
- Pengaturan mengenai pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun serta Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
- Pengertian perhimpunan penghuni Rumah Susun adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni Rumah Susun yang mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola dan memelihara lingkungan rumah susun, dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib penghunian.
- Keanggotaan perhimpunan penghuni didasarkan kepada realita penghunian, artinya yang dapat menjadi anggota perhimpunan penghuni adalah mereka yang benar-benar menghuni atau menempati satuan rumah susun baik atas dasar pemilikan maupun hubungan hukum lainnya.
Maka dari hal – hal diatas, terkait pemilihan pengurus baru tentu dapat dilihat pada aturan yang sudah ada pada akta pembentukan perhimpunan, bila tidak sejalan dengan hal tersebut maka dapat disebut perbuatan melawan hukum tegas Bismar.(Aditia)
Sy juga di laporkan ke polisi o pengurus P3SRS hanya krn mau ketemu pengurus. Seperti warga mau ketemu ketua RT, sy juga sbg warga mau ketemu pengurus langsung datang, eh di laporkan ke polisi sbg tindakan tdk menyenangkan. Gak mau di temui, jgn jd pengurus.
Hasil Rapat dg disperum, Ruat (rapat umum anggota tahunan) hrs di laksanakan Oktober. P3SRS malah membentuk Panmus yg prosesnya juga kurang baik. Disperum gak tegas, mana Ruat yg kau tekankan? Pemilihan Panmus, mau masuk zoom sdh kesulitan, sdh masuk mau klik milih juga ada yg gak bisa. Hrs di ulang dg offline.