Bengkulu Utara | mediasinarpagigroup.com – IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis yang menjadi solusi atas penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). IKD hadir dalam bentuk aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunggah melalui perangkat seluler
Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Utara Suwanto mengatakan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data diri dalam aplikasi digital yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan” imbuhnya (27/3/24)
“Aplikasi ini nantinya dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tanpa harus mengunjungi dinas dukcapil, cukup dengan aplikasi berbasis android/Smartphone yang di unduh di playstore, semua pelayanan administrasi kependudukan dapat di akses,”kemudian berinovasi meningkatkan kualitas layanan publik,
Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menyatakan komitmen akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Tujuan inovasi yang dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan dengan berbagai pilihan pelayanan, khususnya pelayanan berbasis digital” ujar Suwanto (Ferry)