Paluta | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara meraih Nilai 87,8 dengan Predikat B Zona Hijau Kualitas Tinggi untuk Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2024 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama No 18 Medan, Senin (25/11/2024).
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Dadan Supario Suharmawijaya didampingi Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni kepada Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga permintaan imbalan.
Evaluasi pelayanan publik telah berkembang sejak tahun 2015, mencakup pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, dalam opini penilaian ini ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.
“Tolak ukurnya kita ada empat indiator, ada input, proses, output sama pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk di dalamnya, misalkan ada kompetensi SDM, jadi kompetensi SDM atau penyelenggaran pelayanan publik ini mumpuni gak dengan tugasnya masing -masing, itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan,” kata Dadan.
Beliau juga menyampaikan bawah dari sisi proses, Ombudsman menilai tentang prosedural layanan publik. Lalu kemudian dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak. Kemudian dari sisi proses, disana dinilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau tidak. Kemudian dari sisi input proses output nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembalikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri.
Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., usai menerima Piagam Penghargaan dari Ombudsman RI menyampaikan bahwa pelayanan adalah salah satu poin penting untuk menentukan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap pelayan publik harus memiliki standar operasional, untuk mengatur kinerjanya dalam melayani masyarakat. Prinsip standar pelayanan yang sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi dan berkeadilan harus diperhatikan dalam proses penyusunan maupun dalam proses implementasinya di Kabupaten Padang Lawas Utara. (Sarwedi Siregar )