Jakarta Utara | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan peningkatan pemahaman terhadap peraturan kepegawaian triwulan ketiga tahun 2022 di Ruang Bahari, Lantai 14 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (27/9). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman peraturan kepegawaian kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Pesertanya anggota dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sudin Perhubungan, dan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara,” kata Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara, Neni Maryani.
Neni menambahkan kegiatan peningkatan pemahaman terhadap peraturan kepegawaian agar ASN Jakarta Utara memahami Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, ijin perceraian dan perkawinan bagi PNS dan kode etik dan kode prilaku ASN.
“Ini spesial diberikan kepada tiga UKPD di Jakarta Utara, mengingat jumlahnya yang cukup banyak dan setiap harinya bergelut atau bertugas di lapangan. Harapannya mereka bukan hanya dapat melakukan pekerjaannya yang baik di lapangan, tetapi juga memahami peraturan kepegawaian,” ungkapnya.
Sementara Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sofian Hadi mengatakan supaya peserta yang hadir dapat memanfaatkan kesempatan ini.
“Mengikuti kegiatan ini dengan baik, menjadikan kegiatan ini sebagai tambahan pengetahuan. Yang terpenting dan harus diingat adalah bagaimana kita selalu ASN dapat menjadi contoh buat yang lainnya, khususnya dalam hal peningkatan disiplin,” katanya.
Guna membantu pemahaman peserta terhadap peningkatan pemahaman terhadap peraturan kepegawaian ini dihadirkan narasumber seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Peraturan Perundang-undangan Badan Pertimbangan Kepegawaian Republik Indonesia, Aliyanda Bakti Prasetyo Putra.(Rbn)