Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Sidang lanjutan atas nama Terdakwa Ike Farida dugaan memberikan sumpah palsu dengan agenda eksepsi dari pihak Terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ike Farida membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di ketuai oleh Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putri ,SH,MH, Kairul Soleh,SH lalu Radityo Baskoro,SH,MH masing masing sebagai anggota.
Sidang digelar pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024, Terdakwa didampingi oleh tim Penasehat Hukum Kamarudin Simanjuntak,SH., MH dan didampingi oleh Panitera Pengganti Yuristi,SH.
Usai sidang tersebut Kamarudin Simanjuntak, SH.,MH mengatakan kepada media,bahwa terdakwa Ike Farida sudah 9 kali ibu menang di Mahkamah Konsitusi dan apapun yang diperbuat ibu Farida ini selalu salah didepan mereka atau didepan pengusaha itu, padahal mereka sudah menikmati uang ibu Farida 3 milyar 50 juta selama 12 tahun yang lalu ” ungkapnya.
Sidang kali ini memberikan hak kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan keberatan terhadap kewenangan pengadilan atau keabsahan dakwaan. Hakim kemudian mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum memutuskan apakah perkara tersebut akan diteruskan atau tidak, tegas Komarudin.(Dismena)