Bandung | mediasinarpagigroup.com – Kuasa hukum ST, Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH menilai, jaksa penuntut umum (JPU) Ikwan Rasudy ragu-ragu dalam mengajukan dakwaannya, hal itu disampaikan Lukman S Simamora saat mendengarkan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/10/2024). Dalam nomor perkara : S TAP N / RES 1.11/ 2024/Diskrimun. Tentang penetapan penangkapan dengan pasal 372, 378, dan 379. Laporan hasil gelar perkara 2 Mei 2024. Untuk gelar perkara dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Keraguan itu dinilai nampak dari tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti atau tempat terkait terjadinya tindak pidana. Kalimat-kalimat sebagaimana disebut di atas yang terdapat dalam surat duakwaan JPU.
“Menunjukan bahwa sebenarnya JPU masih berpikir mengenai waktu dan tempat kejadian yang belum pasti dan terdapat kemungkinan adanya waktu dan tempat kejadian lain yang disebut pada surat dakwaan ini, begitu pun dalam isi eksepsi yang dibacakan, ” papar Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa ST sengaja tidak ingin membayar utang piutang atas kesepakatan dagang, sudah melakukan perbuatan hukum yang sama ke daerah -daerah, semua hak warga negara bisa melaporkan, dll.
“Pernyataan itu menurut Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH merupakan asumsi yang tidak pasti. “Bahwa asumsi dan cara berpikir JPU di atas mengenai tindak pidana apa yang didakwakan menimbulkan keragu-raguan,” tutur dia.
Ditambah locus kejadian digelar di Pengadilan Negeri Bandung, padahal locus ST berada di Tangerang yang mengharuskan sebenarnya persidangan dilakukan di PN Tangerang. Untuk penyebaran barang yang dijual oleh ST disekitar Tangerang.
“Sehingga oleh karenanya dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap atau dengan kata lain meragukan atau ragu-ragu, atau obscuur libel,” jelasnya.
Dalam perkara ini ST di tuntut dalam Pasal 372, 378, dan Pasal 379 KUHP ketiga pasal masing – masing tuntutan 4 tahun penjara. Sementara untuk sidang berikutnya, Rabu! 13/10/2024) sidang akan dilanjutkan pembacaan eksepsi kedua masing masing perkara.(Hotman Saragih/Tim)