TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Jumat, (24/9) Dedeh Erawati slaku Kepala SD Negeri Selapanjang I Kecamatan Solear Kabupatn Tangerang tidak ada disekolah saat media ini mengantarkan surat konfirmasi secara tertulis.
Surat Konfirmasi diterima oleh salah satu guru, hingga berita ini ditayangkan Kepala Sekolah belum menjawab surat konfirmasi tersebut.
Di SD Negeri Selapanjang I Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah tersebut tidak transparan dan tak taat hukum sebab tidak di umumkan penggunaan nya secara up date, terlihat dalam papan pengumuman ada tapi sudah kadaluarsa.
Padahal seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada publik secara terbuka.
Tahun 2021 adapun jumlah dana BOS yang diterima oleh Kepala SD Negeri Selapanjang I Kecamatan Solear Kabupatn Tangerang adalah sejumlah Rp.255 Jt hal ini sesuai dengan jumlah murid yang ada yaitu sebanyak 255 sebab per siwa diberikan oleh pemerintah dana BOS yaitu sebasar Rp. 1 Jt namun uang tersebut ditransfer oleh negara ke Rekening Sekolah dan yang berhak mengambil uang tersebut hanya Kepala Sekolah dan bendahara nya.
Jansen Tarigan,SH salah satu Tim Hukum di media ini saat dimintai keterang nya terkait sekolah yang tidak umumkan pengunaan dana BOS mengatakan, bahwa penggunaan uang negara harus bersifat transparan dan terbuka untuk publik agar publik bisa mengawasinya, maka bila ada Kepala Sekolah tidak transparan atau tidak mengumumkan penggunaan dana BOS yang mereka terima maka kuat dugaan mereka korupsi.
Perlu diketahui bahwa sepengetahuan Kami di Disdik Kabupaten Tangerang khusus Bidang Pandidikan Dasar atau SD pasti ada pengawasnya lalu apakah pengawas tidak memperhatikan terpampangnya papan pengumuman dana BOS yang sudah kadaluarsa, atau mereka tutup mata, maka saran saya silahkan laporkan oknum Kepsek yang demikian ke Aparat Penegak Hukum, agar diperiksa oleh penegak hukum, bila terbukti ada yang mark up pembelian barang habis pakai atau korupsi dana BOS tersebut tentu harus mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum, tegas Jansen.(Aditia/Darles Sembiring).