Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM ) Lestari yang beralamat di Kampung Ciangger Sabrang RT 01/008 Warga Jaya Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor terkesan bungkam saat di komfirmasi penggunaan anggaran Bantuan Oparsional Pendidikan (BOP) tahun 2020 dan 2021.
Dipihak lain Kepala Sekolah Haris Sumirat Nugraha saat diserahkan surat komfirmasi kepadanya, tidak ada di sekolah dan surat komfirmasi di berikan kepada salah satu Guru atau Pengajar yaitu Ibu Ica di kantor sekretariat PKBM tersebut, hingga berita ini ditayangkan Kepala PKBM WhatsApp ke pimpinan media ini memperkenalkan dirinya dan selanjutnya pemimpin media ini menugaskan Wartawan untuk menghubungi Beliau namun menurut Wartawan yang ada sulit menemuinya dan hanya janji – janji saja, dipihak lain surat konfimasi belum juga dijawab .
Dipihak lain sekolahan tersebut tampak tidak terawat dan papan RKAS dan papan pengguaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tida terlihat sama sekali, demikan juga RKAS nya tidak ada terlihat.
Bahwa dana BOP PKBM pada tahun 2021 diterima oleh pengelola PKBM per peserta didik yaitu Paket A sebesar Rp1.300.000, Paket B sebesar Rp1.500.000, dan Paket C sebesar Rp1.800.000.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip : -fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; – efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; – efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; – akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan – transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penerimaan Peserta Didik baru; b. pengembangan perpustakaan; c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; e. pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pemeliharaan sarana dan prasarana; i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan j. pembayaran honor.
Johanes Barus, SH Advokat dan atau praktisi hukum mengatakan, sebagaimana PKBM Lestari katanya tampak tidak ada papan pengumuman dana BOP tahun 2021 maupun 2022, untuk itu Kami akan melaporkan pihak PKBM ke Aparat Penegak Hukum agar APH melakukan penyelidikan terhadap dana BOP yang diterima oleh pihak pengelola, sebab sebagaimana yang terjadi di daerah lain bahwa modus korupsi dana BOP antara lain peserta Fiktif, Guru Fiktif, Tutor Fiktif berikut mark up pembelian barang habis pakai dan sebagainya, tegas Johanes.(Charles Sembiring)