Pakpak Bharat | mediasinarpagigrop.com – Beberapa Masyarakat Desa Traju, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, merasa kecewa terhadap kinerja Kepala Desa Traju, perihal Pengadaan Pupuk NPK 16-16 telah disalurkan dan diduga tidak asli, dan ada kemungkinan tidak sesuai dengan besaran Anggaran yang direncanakan oleh Pendamping Desa sebelumnya.
Menurut pengakuan dari beberapa warga desa Traju sebagai penerima mamfaat Pengadaan Pupuk NPK 16-16 yang dibagikan oleh Pemerintah Desa tersebut, yang bersumber dari Dana Desa T.A 2023, jauh dari harapan Masyarakat, karena diduga Pupuk tersebut tidak Asli, karna ketika digunakan Pupuk tersebut, tidak ada reaksi ( perkembangan ) untuk tanam tanaman itu sendiri.
Lanjut warga itu lagi, pengadaan yang ada di Pemerintahan Desa Traju T.A 2023 itu adalah: Pupuk NPK 16-16, Dolomite, Organik dan Pembangunan Rabat Beton, tutur Masyarakat kepada media ini.
Selanjutnya, ketika tim media ini melakukan konfirmasi terhadap Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Teraju, prihal kegiatan tersebut berinisial ( PC), Beliau mengatakan “Pagu Anggaran untuk Pengadaan Pupuk NPK 16 – 16 tersebut lebih kurang Rp 140 000.000 dengan satuan harga Rp 20.000/Kg, dan sebagai penerima manfaat sebanyak139 Kepala Keluarga, dan setiap penerima maamfaat sebanyak 50kg, tutur TPKD.
Untuk Pagu Anggaran Pengadaan Pupuk Dolomite dan Pupuk Organik, Saya tidak ingat lagi berapa besaran anggaran dan satuan harga per kilo gramnya, akan tetapi Penerima manfaat sebanyak 139 KK, untuk Pupuk Dolomite 300kg/KK, Organik 100kg/KK, sedangkan kegiatan Rabat Beton itu bukan saya TPKD nya, ungkapnya kemudian.
Terkait ungkapan TPKD Desa Traju tersebut, tim awak media ini pun merasa heran, kenapa seorang TPKD tidak mengetahui berapa besaran Anggaran dan satuan harga untuk pengadaan Pupuk Dolomite dan Pupuk Organik dimaksud? Menjadi pertanyaan kita sederhana saja, memang tidak tahu, atau sengaja di tutup-tutupi? Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
Terkait dengan hal di atas, tim media ini meminta tanggapan ke ketua LSM Lidik Kasus Soni, S.H., M.H,. Beliau mengatakan “kita akan kirimkan surat klarifikasi dari Lembaga Lidik Kasus, terhadap Kepala Desa Traju, agar kita bisa membuat Laporan Resmi kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) manakala ada temuan dugaan korupsi di dalamnya, ungkap Soni dengan tegas.(Biro Pakpak Bharat)