Subang | mediasinarpagigroup.com – Pejabat PJ bupati Subang menghadiri pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-kabupaten Subang yang bertempat di Aula Pemda Kamis 27-06-2024
Kegiatan diawali dengan laporan kepala dispendes kabupaten subang Dadan Dwiyana Ap.M.Si,. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala Desa berdasarkan UU No.3 tahun 2024 dan surat keputusan Bupati Subang nomor 400.2.2/KEP.339-DPMD/2024 tentang penetapan perpanjangan masa jabatan 243 kepala desa di kabupaten Subang dari 245 desa di kabupaten Subang 243 desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya, masa jabatan.2 Desa tidak bisa ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh PJ kepala desa”terangnya.
Dalam pengukuhan tersebut dilaksanakan kata-kata pengukuhan oleh PJ Bupati Subang, yang meyakini setiap kepala desa senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa
“Saya percaya saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan baik ungkapnya”
Dilanjutkan dengan penandatanganan naskah berita acara pengukuhan penetapan perpanjangan masa jabatan 243 kepala desa di kabupaten Subang, dan penandatanganan fakta integritas yang diwakili kepala desa cipancar kecamatan Serang panjang Hj. Lilis Agustini,dan turut menandatangani camat Serang panjang.
Pj. Bupati Subang.Dr Drs. Imran dalam sambutannya menyampaikan bahwa mengacu pada UU No.3 2024 pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah”bahwa kepala desa dengan sisa jabatan 2 tahun atau lebih kembali dikukuhkan”ucapnya
Lebih lanjut”Pj.Bupati Subang memaparkan bahwa pengukuhan dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari pemerintah daerah sehingga pemerintah desa”kepala desa adalah bagian dari pemerintah daerah yang berhak mengangkat dan memberhentikan yaitu Bupati”tegasnya
Pj. Bupati menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Desa” seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan kabupaten”tandasnya
Selanjutnya,”Pj Bupati Subang mengungkapkan perencanaan pembangunan tingkat desa harus mengacu pada RPJPD.RPJMD,RKPD. Kabupaten Subang
“Review dengan baik sebelum sampai kabupaten, perencanaan yang dilakukan oleh desa”ungkapnya
Dengan tegas PJ.Bupati Subang menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk sama-sama menjaga Marwah kabupaten Subang dengan etika yang baik”untuk menjaga etika, karena sama-sama ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa”tegasnya
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa pemerintah Desa merupakan organisasi internal yang mekanisme pengelolaannya sudah diatur paripurna, bukan organisasi di luar pemerintahan”jelasnya.
Pj.Bupati Subang berharap seluruh pemerintah Desa mampu menghindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik”transparan akuntabel, etika itu tolong dijaga,”tandasnya
Pj.Bupati Subang berharap seluruh pemerintah Desa mampu menghindari kesalahan sekecil apapun dalam pengolahan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik”transparan akuntabel,etika itu tolong dijaga”tandasnya
Pj.Bupati Subang kembali menegaskan fungsi kepala desa itu adalah fungsi pemerintahan tugasnya itu menyelenggarakan urusan pemerintah pada tingkat desa,”organisasi yang seharusnya dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,”terangnya
Di akhir sambutan Pj. Bupati Subang berharap bahwa keberlangsungan roda pemerintah Desa harus bebas dari unsur kepentingan dan tekanan organisasi non pemerintah
“Saya ingin anda ini berwibawa di tengah-tengah masyarakat Subang”pungkasnya
Prosesi penyerahan keputusan Bupati Subang diakhiri dengan penyerahan secara langsung oleh setiap camat seluruh kabupaten Subang kepada seluruh kepala desa
Turut hadir dalam agenda tersebut unsur forkopimda kabupaten Subang asisten dan staf ahli lingkup sekda kabupaten Subang kepala dispemdes para kepala perangkat daerah kabupaten Subang para camat se-kabupaten Subang dan seluruh kepala desa yang akan dikukuhkan.(Agus J)