Tanggamus | mediasinarpagigroup.com – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dibantu warga kembali mengamankan tersangka pencurian handphone di wilayah Kelurahan Pasar Madang, tepatnya di warung bakso gendut.
Menurut Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H., bahwa tersangka yang ditangkap NH (23) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat yang beraksi bersama rekannya inisial R yang kabur dari TKP.
“Tersangka ditangkap atas bantuan warga dan pada Rabu 23 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 25 Agustus 2023.
Adapun korbannya, Ratno Susilo (57) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung selaku pemilik handphone Merk Oppo A15 warna biru.
Dari korban juga turut diamankan kotak handphone Oppo A15 warna biru, lalu dari tangan tersangka turut diamankan sepeda motor Honda Beat street hitam tanpa plat yang digunakan saat melakukan kejahatan.
bermula ada seorang laki-laki ingin membeli bakso 4 bungkus di warung korban, kemudian mengambil handphone yang sedang dipakai untuk menyetel musik sedangkan ada korban yg sedang melayani pesanan.
Mendengar suara musik di handphone terhenti dan melihat pelaku pergi membawa handphone, seorang saksi mencoba mengejarnya dan berteriak maling dan pelaku berhasil tertangkap, namun teman terlapor kabur.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua juta rupiah dan langsung melapor ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus,” jelasnya.
Dilanjutkannya, bahwa hingga saat ini pelaku mengakui karena melihat kesemaptan sehingga mengambil handphone milik korban tersebut.
“Untuk pengakuannya masih terus dikembangkan termasuk pengejaran terhadap rekannya yang kabur dari lokasi,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dan kronologis ia memesan 4 mangkuk bakso, sementara rekannya menunggu di motor juga tidak ada rekan lainnya. Dugaan sementara tersangka sengaja menyasar handphone korban.
“Tersangka pesan 4 mangkuk bakso, tapi temannya nunggu di jalan, tidak teman lainnya, sehingga diduga tersangka sengaja mengecoh korban untuk mengambil handphone tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Merliyansyah)