Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Selasa (21/12) Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang dan melalui zoom meeting yang diikuti oleh 4 (empat) orang Tersangka.
Adapun 4 (empat) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama:
- LPLT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan;
- AA selaku Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan;
- AN yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH;
- LS sebagai Karyawan PT. Yoda Karya (perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya);
Sebelumnya pada Senin 13 Desember 2021, 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Tersangka AA, Tersangka AN, dan Tersangka LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, sementara Tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain yaitu kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.
Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus, halk tersebut disampaikan oleh kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Aditia Karsa Ginting/Red)