Banyumas | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama dengan Bank Jateng Cabag Purwokerto melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan keuangan pemerintah daerah melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Sabtu (30/12/23) di Krisna Ballroom Java Heritage Hotel.
Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro menjelaskan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota kini diwajibkan dalam menerapkan KKPD dalam pelaksanaan pembayaran belanja melalui uang persediaan.
“Hal ini sesuai dengan Permendagri No.79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” tuturnya.
Ia menuturkan KKPD tidak hanya menjadi alat pembayaran saja, melainkan juga sebagai instrumen pengendaliaan pengeluaran yang lebih efisien, akuntabel dan transparan.
“Dengan KKPD kita dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan sesuai dengan aturan dan kebutuhan yang benar,” ucapnya.
Ia berharap KKPD bisa segera diimplementasikan agar kualitas pelayanan publik di Banyumas semakin meningkat dan menjadi pemimpi dalam pengelolaan keuangan daerah yang modern.
“Persyaratan-persyaratan formal dan administrasi saya pikir harus bisa dikejar supaya dalam waktu yang tidak lama pemerintah daerah bisa bekerja secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BKAD Amrin Makruf menuturkan KKPD juga menjadi persyaratan dalam melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024 secara berjenjang.
“KKPD juga menjadi salah satu indikator penilaian kinerja Pak PJ dan BKAD dalam bidang keuangan. Jadi memang KKPD ini harus dilaksanakan,” ucapnya.
Ia juga mengajak kepada seluruh jajaran Pemkab Banyumas serta seluruh pihak terkait untuk mengi tegrasikan KKPD dengan optimal dalam setiap proses pengelolaan keuangan
“Ini adalah langkah awal menuju pemerintah yang lebih efisien dan dapat dipercaya,” tuturnya. (Widoyo)