Rohil | mediasinarpagigroup.com – Perkosa seorang anak perempuan dibawah umur dengan meng- iming-imingkan akan memberikan uang dan boneka setelah minta pertemanan melalui jejaring media sosial Facebook ( FB), pengangguran diringkus Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, Rabu (1/6) Pukul 10.00 WIB.
Pengangguran berinisial RD alias Dani, (24 tahun) alamat Jalan Lintas Labuhan Tangga Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diringkus Polisi, atas ulahnya yang tidak senonoh diduga melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban seorang anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar, yang juga merupakan warga Se-Kecamatannya.
RD alias Dani melancarkan aksi bejadnya terhadap korban di Gang Bawah Jembatan Labuhan Tangga disemak belukar, tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghukian Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 19 Mei 2022 Pukul 21.00WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko, tersebut.
“Sebelumnya terlapor ini meminta pertemanan di sosial media face book kepada korban dan selanjutnya terlapor menghubungi korban melalui via chat mesengger serta meminta no handphone korban,” ungkap AKP Juliandi.
“Berikutnya lalu terlapor menghubungi korban dengan menjanjikan hadiah berupa uang dan sebuah boneka, pada saat kejadian itu terlapor dan korban bertemu dan langsung mengajak korban ke Labuhan Tangga Kecil, diperjalan korban bertanya kepada terlapor mau kemana ini? Jawab terlapor mau antar obat ayah sebentar.
Sesampainya di Gang Bawah Jembatan, terlapor langsung menyuruh korban membuka pakaian namun korban tidak mau menuruti kemauan terlapor, kemudian terlapor mengancam korban akan meninggalkan korban sendiri di Gang Bawah Jembatan tepat nya di semak belukar.
Akibat pengancaman terlapor, korban ini merasa ketakutan dan membuka pakaian dibagian depan, lalu terlapor langsung memegangi korban serta melakukan hubungan intim, namun korban menolak kemudian terlapor mengancam mengatakan “mau aku sendiri atau kupanggil kawan aku ramai ramai.
Mendengar hal itu korban takut lagi dan terlapor melakukan hubungan persetubuhan, kemudian membawa korban pergi dari tempat tersebut, Selajutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko,” sambung AKP Juliandi, SH. Menjelaskan.
“Diperoleh informasi bahwa saudara tersangka berada dirumah orang tuanya d jalan lintas Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko, Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan.
Setelah diinterogasi dan diterangkan tersangka bahwa dia melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, dan iapun dibawa ke Penyidikan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini lagi.
Untuk barang bukti hasil visum et revertum dari RSUD dr Pratomo Bagan Siapi-api. Dan saudara tersangka ini di jerat dengan dugaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002″ imbuhnya.(Lingga)