Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – Kedatangan Perumda NKR jam 15.00 WIB kepasar kutabumi dengan mobil losbak Satpol PP dengan membawa plang pengumuman dan mendapat pengawalan lebih kurang lebih 450 personel gabungan dari TNI, POLRI dan Satpol PP seketika langsung dihadang emak-emak pedagang yang maju paling depan dengan tangan kosong disekitar depan pasar kutabumi. (24/10/2023).
Direktur operasional Ashari Asmat yang memimpin langsung pemasangan plang ketika mendapat penghadangan dari pihak pedagang, beliau mengatakan kami hanya mau memasang plang dan tidak ada maksud lain ucapnya, tapi pihak pedagang tetap tidak mengizinkan plang untuk dipasang didepan pasar kutabumi karna khawatir pedagang dilarang berjualan lagi, bahkan pedagang berteriak kepada aparat untuk mengusut aktor Intelektual penyerangan preman dan oknum orrmas tanggal 24/09/2023 dipasar kutabumi.
Pengacara pihak perumda NKR dan pengacara pihak pedagang pun sudah melakukan mediasi tapi tidak ada titik temu sampai jam 18.00 WIB didepan pasar kutabumi sudah menjadi lautan manusia tidak bisa lagi dilalui kendaraan roda dua dan roda empat, bahkan emak-emak pedagang sampai melakukan sholat magrib dijalan persis didepan mobil lost bak satpol PP yang membawa plang pengumuman.
Aparat kepolisian melihat kondisi sudah mulai tidak kondusif dan Pihak perumda juga tidak mau mengalah maka pada jam 18.30 WIB massa pedagang dibubarkan aparat dengan mobil water canon dan para pedagangpun kocar kacir menyelamatkan diri dari semprotan air water canon, akhirnya plang pengumuman bisa dipasang didepan pasar kutabumi dengan dijaga ketat aparat TNI, POLRI dan Satpol PP.
Tapi disayangkan dalam insiden pemasangan plang pengumuman tersebut ada seorang mahasiswa dari Universitas Pembangunan Indonesia Bitung diamankan dengan diseret paksa oleh oknum aparat dan diduga dia mendapat pukulan dikepala dan perut, bahkan tangan dan kakinya lecet akibat ditarik paksa ke salah satu ruko depan pasar kutabumi.
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra M.A ketika diwawancara awak media tentang ada salah satu mahasiswa yang diamankan dan ditarik paksa oleh beberapa oknum aparat kesalah satu ruko didepan pasar kutabumi dan diduga mahasiswa tersebut terkena beberapa pukulan oleh oknum aparat, beliau mengatakan belum mendapat laporan tersebut, dan ditanya lagi tentang kalau Perumda sudah melakukan Sosialisasi kepada pedagang mengapa sampai menerjunkan lebih kurang 450 personel gabungan TNI, POLRI dan SATPOL PP beliau mengatakan kami hanya diminta untuk melakukan pengamanan saja ucap beliau.
Bapak Ilham sebagai Divisi Hukum KPORI (Kumpulan Penghimpunan Organ Rakyat Indonesia) angkat bicara tentang kejadian yang terjadi dipasar kutabumi.
Jika Perumda NKR sampai meminta pengamanan DARI TNI, POLRI dan SATPOL PP sampai sebanyak 450 Personil demi untuk memasang plang pengumuman dipasar kuta bumi. Jelas karena tidak ada sosialisasi sebelum mengambil tindakan tersebut. Ini Negara Indonesia Merdeka. Yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Jika mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku Di NKRI pahami Parameternya dulu. Mau bicara aturan apa parameternya? mau bicara hukum apa parameternya?
Terkait penyerangan para pedagang di pasar Kuta Bumi Kabupaten Tangerang, oleh para preman dan oknum ormas. Suatu lelucon konyol. Karena tindakan penyerangan tersebut jika ditelusuri tidaklah susah menemukan dalang dari kerusuhan dimaksud. Para preman dan oknum ormas yg menyerang dan mengusir para pedagang sudah pasti ada tujuannya, jika tampa tujuan mereka menyerang berarti yang menyerang itu orang gila. Apa mungkin orang gila bisa bersepakat menyerang dan mengusir para pedagang?. Tentu tidak. Jelas bila para preman dan oknum ormas menyerang para pedagang karena tidak mau membayar uang di istilahkan untuk keamanan. Ini kan tidak seperti itu kejadiannya.
Lalu apa kepentingan atau keuntungan bagi para preman dan oknum ormas itu melakukan penyerangan dan pengusiran para pedagang? Jelas karena ada yang punya kepentingan yang membayar para preman dan oknum ormas tersebut. Siapa yang punya kepentingan agar para pedagang tidak berdagang lagi di pasar kuta bumi? Yang punya kepentingan itulah yang mesti di investigasi. Yang jelas kasus ini kami KPORI akan mendesak penegak hukum untuk mengambil tindakan nyata terhadap kasus ini. Negara Indonesia berkewajiban melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia sesuai UUD 1945. dan kami KPORI meminta perumda NKR mengambil kebijakan arif dan humanis terhadap para pedagang. Silahkan anda bicara demi menegakan aturan dan atau demi menegakan hukum. Para meter nya apa aturan itu? Hukum juga parameternya apa? Parameternya adalah keadilan ini NKRI yang ber ideologi Pancasila. Jika keadilan tidak ditemukan dalam sebuah aturan atau tindakan hukum. Itu adalah makar terhadap Kedaulatan Rakyat Indonesia.
Kami KPORI telah menyampaikan sikap atas Kedaulatan Rakyat kepada Presiden dan penyampaian sikap dimaksud telah kami lampiri dalam surat kami kepada Kejari Kab Tangerang dan Kejati Banten serta kepada Kapolda Banten juga kepada Komando Militer 064 Banten. Demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Jangan pernah bicara hukum jika keadilan tidak ditemui, dan jangan bicara aturan jikan keadilan tidak ditegakan. Bangsa Indonesia Bangsa yang memiliki peradaban tinggi kedepankan sifat musyawarah tegakan keadilan, tujuan hukum itu untuk mencapai keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia. Jangan sembunyikan kepentingan dengan berselimut untuk kemakmuran masyarakat. Tidak pernah ada kemakmuran jika keadilan tidak ada dirasakan oleh masyarakat itu sendiri. Kemakmuaran itu hanya teori tapi keadilan nyata dapat dilihat dan dirasakan ucap beliau. (Hotman saragih)