Jasinga| mediasinarpagigroup.com – Pada saat pesta hajatan, orang – orang selalu membeli petasan dan menyalakan nya, mulai dari anak kecil sampai dewasa yang tujuan awalnya menandakan pesta sudah di mulai dan tanda pesta sedang berlangsung.
Kita tahu bahwa banyak bahaya yang mengintai di sekitar kita karna material yang di gunakan dalam pembuatan petasan ini sangat berbahaya .polisi seringkali memberi himbauan agar masyarakat jangan mencoba coba untuk memperdagangkan bahkan menyalakan petasan dengan alasan keamanan
Tetapi masyarakat menganggap sebuah himbauan tersebut hanya sebuah kata kata yang tidak perlu di jalan kan asalkan mereka mendapat ke untungan dari penjualan tanpa melihat bahaya yang di timbulkan seperti JD yang tinggal di RT 04/01 Kp Ranca Buntung desa Cikopomayak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor
Saat media komfirmasi ke Ketua RW 01 Karna menyebutkan bahwa petasan di beli ke penjual di Kp Bagoang atas nama TT, JD saat bakar petasan tersebut meledak di tangan akhirnya tanganya /jari jari tangan JD menjadi putus dan cacat kejadian nya pas waktu hajatan di keluarga WK pada hari Minggu 30/10 /2022 tegas Ketua Karna.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian menegaskan siapa pun yang menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukuman. Penggunaan Petasan tanpa toleransi karena Petasan itu mengeluarkan ledakan. Apabila kembang api masih diberi toleransi karena mengeluarkan keluar api, tetapi jika sampai menimbulkan dampak yang negatif di tengah masyarakat, tersangka dapat dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berikut ini ancaman pidana yang dapat mengancam penjual bahkan pengguna petasan yakni :
- Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 yang mengatur : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima,mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
- Pasal 187 KUHP yang mengatur: “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam :
- Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang;
- Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
- Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Jadi selain menimbulkan bahaya untuk kita dan orang lain, kita juga dapat diancam pidana bagi penjual petasan serta pengguna petasan.(Darles Sembiring)