Gunung Putri | mediasinarpagigroup.com – Oknum Pihak Kontraktor Proyek Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 1 Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri yang nilai anggaran nya cukup Fantastis sebesar Rp. 2.203.424.000 Milyar diduga halang-halangi para wartawan saat ingin konfirmasi perihal Proyek bangunan tersebut, Jumat (06/10/2023).
Beberapa awak media yang datang ke lokasi proyek pembangunan revitalisasi ruang kelas SMP Negeri 1 Gunung Putri menduga bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman karena sebelum nya saat didatangi pertama kali tidak ada plang proyek yang seharus nya wahib ada sesuai aturam yang ada.
Tetapi setelah hal tersebut dikonfirmasi ke Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Desirwan, Rabu(04/10/2023), baru lah Plang proyek dipasang saat beberapa wartawan mendatangi kembali proyek tersebut, sehingga patut dipertanyakan niat baik dan keterbukaan informasi publik daei pihak kontraktor.
Pelaksana Proyek senilai Rp,2.203.424.000 ( Dua milyar dua ratus tiga juta empat ratus duapuluh empat ribu rupiah) tersebut afalah CV. Tritunggal sejatera , dan Konsultan Pengawas nya CV. Samudra Hayati dengan waktu pekerjaan delapan puluh hari kalender.
Saat beberapa wartawan datang ke lokasi proyek untuk konfirmasi termasuk gambar kerja kegiatan, salah satu oknum wanita yang mengaku dari pihak dari kontraktor dengan suara lantang mengatakan itu melanggar kode etik jurnalis.
” Itu melanggar kode etik Jurnalis, dan wartawan tidak punya hak menanyakan gambar kerja” Ucapnya angkuh.
Wartawan sebagai sosial kontrol berhak melakukan pengawasan Proyek yang anggaran nya bersumber dari APBD bahkan APBN yang merupakan Uang Rakyat dari Pajak yang dibayarkan, bahkanasyarakat awam pun berhak melakukan pengawasan, hal ini sangat disayangkan dan sangat janggal, sehingga patut dipertanyakan sehingga Dinas terkait yang ada korelasi nya dengan proyek tersebut punya tugas dan tanggung jawab untuk besar untuk memberi teguran bahkan bila perlu mem blacklist kontraktor yang tidak menghargai keterbukaan informasi publik sesuai Undang-undang No. 14 Tahun 2008, serta berkewajiban menghargai dan mengakui Kebebasan Pers sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.yang ada.bila seorang yang mengaku pelaksana takut menunjukkan gambar kerja ‘ ADA APA SEBENARNYA DENGAN PEMBANGUNAN GEDUNG SMP .N.1.GUNUNG PUTRI, apakah ada larangan buat wartawan untuk mengontrol pekerjaan yang anggarannya berasal dari uang rakyat atau memang pelaksana belum paham dengan Undang – undang no 14 tahun 2008,tentang keterbukaan impormasi publik, dan tugas dari wartawan yang dilindungi dengan Undang – undang no 40 tahun 1999 dan bila ada kejanggalan dan dugaan korupsi proyek yang sumbernya daei anggaran negara wajib dilaporkan ke APH untuk diproses dan ditindaklanjuti. (Marlon, S. E.) .