Galang Kab Deli Serdang, mediasinarpagigroup.com – Jumat (24/11) Redaksi Media ini kirimkan surat konfirmasi ke SMP Negeri 1 Galang Kabupaten Deli Serdang, adapun hal – hal yang ditanyakan dalam surat konfirmsi tersebut antara lain :
- Berdasarkan pengaduan serta hasil investigasi Kami terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ), apakah benar demikian ? Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No.6 tahun 2021 mengamanatkan “ Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan “ pada tahun 2021 berapa anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut ? lalu barang apakah itu ? dan siapakah (PT/CV) penyedia barang dan jasa tersebut ?
- Dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang Bapak/Ibu Pimpin telah membentuk Tim BOS Sekolah tertang dalam Surat Keputusan , lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu berikan foocopi SK Tim Bos Sekolah tersebut atau bisa juga di foto lalu dikirimkan ke WA Tim Hukum media ini ke nomor : 0852 1047 5454, lalu siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili pada Tim BOS sekolah tersebut ?
- Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk biaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustakaan ?
- Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu mejabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah menjabat berapa tahun, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu Pimpin ?
Rabu (1/12) pihak SPMN 1 Galang kirimkan surat Klarifikasi Terhadap Konfirmasi ke nomor WhatssApp redaksi, yang mana dalam surat tersebut Kepala Sekolah menegaskan tidak pernah menulis kwitansi kosong seperti yang disinyalir, hal ini redaksi media ini patut mengapresiasi jawaban dari pihak SMPN 1 Galang tersebut.
Demikian juga terkait belanja barang dan jasa yang telah dilakukan oleh SMPN 1 Galang pada tahun 2021 yaitu katanya sebasar Rp. 49.823.000,- , selanjutnya menurut Kepsek bahwa Tim Bos belum ada perubahan oleh Kepsek yang baru karena meneruskan SK Tim Bos Kepsek yang lama mengingat pergantian dipertengahan tahun 2021 (21 Mei 2021) SK TERLAMPIR, namun SK tersebut tidak dikirimkan atau tidak di WA kan oleh Pihak Sekolah ke redaksi media ini, selanjutnya terhadap hal – hal lainnya misalnya terhadap Perawatan Gedung dan jasa tukang Tahap I dana BOS tahun 2021 sebesar Rp.17.103.300 lalu dana Bos tahap II Rp.12.235.000,- , lalu belanja buku dan aset tahap I Rp.53.776.000,- tahap II Rp.147.493.500,-
Diphak lain prestasi yang diraih antara lain Juara Harapan II Sekolah Sehat tingkat Kabupaten Deli Serdang, lalu sebagai Lembaga UKBI Kabupaten Deli Serdang, dan terkait untuk kemajuan sekolah tidak ada kendala dan berjalan lancar, demikian jawab klarifikasi konfirmasi dari pihak sekolah.
Samion Ginting,SH selaku Konsultan Hukum media ini di Perwakilan Sumatera Utara yang tinggal di daerah Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai ketika dimintai pendapatnya terkait dengan jawaban konfirmasi dari redaksi yang disampaikan oleh pihak SMPN 1 Galang mengatakan, patut kami apresiasi apa yang dilakukan oleh Kasek tersebut karena telah menjawab surat dari redaksi media ini, namun demikian perlu saya sampaikan bahwa ada hal – hal yang paling mendasar yang tidak dijelaskan oleh pihak sekolah, sebut saja Surat Keputusan yang dibuat oleh Kepala Sekolah terkait Tim BOS Sekolah, kalau benar ada Saya rasa tidak ada salahnya bila di share ke redaksi sebab SK itu bukan rahasia negara, bila perlu SK tersebut dipampang saja di Mading Sekolah agar publik dan atau Ortu Siswa/i mengetahuinya, tegas Samion.
Berikutnya ujar Samion, bahwa Kami Konsultan Hukum media ini di Sumut memiliki data akurat dan keterangan saksi yang jelas bahwa hal – hal yang dikonfirmasi oleh redaksi tidak diragukan lagi keabsahannya, namun demikian Kami dari Konsultan Hukum media ini tetap mengedepankan Presumption Of Innocent atau asas praduga tidak bersalah, untuk itu dalam waktu dekat Kami akan melakukan langkah – langkah hukum yang tegas dan terukur dan diharapkan Aparat Penegak Hukum bekerja sesuai dengan tupoksinya.
Bahwa sebagaimana informasi dari website Kemendikbud RI, adapaun jumlah siswa/i di UPT SPF SMP Negeri 1 Galang Siswa Laki – laki sekitar : 306 dan Perempuan : 362, atau jumlah keseluruhan nya yaitu 668 Siswa/i maka dengan demikian diperkirakan adapun jumlah dana BOS tahun 2021 yang diterima oleh pihak sekolah sekitar Rp. 734.800.000,- dan itu semua adalah uang negara yang digunakan oleh pihak sekolah.
Ditambahkan Samion Ginting,SH yang juga masih berkuliah program Magister Hukum di Universitas Sumatera Utara (USU) ini menegaskan, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan antara lain Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, ada 12 Komponen dana BOS bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.Perlu Kami tegaskan, seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, sebab adapun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah antara lian :
- Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah
Dasar yang digunakan dalam pencairan dana BOS adalah data dapodik. Apakah sekolah itu bersedia menerima dana BOS dan berapa jumlah siswanya untuk menentukan besar dana BOS yang diterima.
Kalau dicermati, tugas pertama ini sebenarnya domainnya operator sekolah. Sehingga tak heran banyak sekolah menunjuk operator masuk keanggotaan Tim BOS dari unsur guru, sehingga pekerjaan lebih efektif dan komunikasi bisa lebih mudah.
Bagaimana kalau tidak ada operator dalam keanggotaan Tim BOS? Jika demikian, mau tidak mau Tim BOS (khususnya bendahara) harus sering berkoordinasi khususnya jangan sampai pengisian dan pengiriman data dapodik melewati batas cut-off.
- Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam dapodik
Seharusnya tidak ada masalah dalam tugas kedua ini, karena ketika melakukan pengiriman data dapodik (sinkronisasi), kepala sekolah telah menyatakan bahwa data dapodik sudah benar dan bertanggung jawab mutlak terhadap isiannya.
- Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) disusun tiap awal tahun anggaran. Semua pengeluaran yang bersumber dari dana BOS harus mengacu pada RKAS tersebut.
Tugas Tim BOS disini adalah memahami secara penuh isi permendikbud yang mengatur juknis BOS yang menjelaskan 12 komponen penggunaan dana BOS serta larangan-larangan penggunaannya. Dalam RKAS, komponen penggunaan dana BOS itu dirinci ke dalam 8 standar nasional pendidikan.
4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
RKAS yang telah disusun kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi ARKAS (bisa diunduh di laman rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
Dana BOS yang sudah diterima dikelola oleh Tim BOS secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas ini dilaksanakan oleh bendahara lalu secara berkala melaporkannya kepada anggota Tim BOS. Pembukuan yang harus dimiliki diantaranya RKAS, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, serta dokumen lain yang diperlukan. Bukti pengeluaran (faktur/nota/kuitansi) juga disimpan dengan baik dan dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban.
7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
Setelah dana BOS diterima dari bank, Tim BOS melakukan konfirmasi dana diterima melalui laman BOS Kemdikbud.
8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
Setelah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tiap tahap, Tim BOS melaporkan rekapitulasi penggunaan dana (K8) tiap komponen secara online di laman BOS Kemdikbud.
9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.
Audit oleh inspektorat biasanya dilakukan setelah selesai tahun anggaran, untuk mengecek pengelolaan dan laporan dana BOS selama 3 tahap. Namun tidak menutup kemungkinan audit dilakukan sewaktu-waktu. Intinya, Tim BOS bersedia menunjukkan pembukuan dan pelaporan dana BOS saat dilakukan audit.
11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Tugas terakhir Tim BOS adalah mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Ditegaskan Samion, dapat Kita lihat terkait di tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah tersebut pada angka 11 (sebelas) apakah hal itu sudah dilakukan oleh SMPN 1 Galang ? , mari publik lihat, ujarnya.(Aditia/Tim)