Paluta | mediasinarpagigroup.com – Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., mengukuhkan perpanjangan Masa Jabatan 462 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Padang Bolak yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemkab Paluta, Jumat (5/7/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Basri Harahap, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST, MM., Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos., MM., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Yusuf MD Hasibuan, Kadishub Kabupaten Padang Lawas Utara M. Kaddafi Nasution, Kasat Pol-PP Kabupaten Padang Lawas Utara Indra Saputra Nasution, Camat Padang Bolak Awaluddin Jamin Harahap, Sekcam Kabupaten Padang Lawas Utara Rahmad Harahap, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades se-Kecamatan Padang Bolak, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Yusuf MD Hasibuan, MAP., dalam laporannya menjelaskan, perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“BPD sebagai mitra pemerintah desa harus dapat bekerjasama dan berperan serta mensukseskan pembangunan di desa,” ujar beliau.
Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Padang Bolak.
“Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat didesa,” ujar Bupati.
Beliau berharap anggota BPD yang masa jabatan yang diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.
“Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa,” pesan Bupati.(Sarwedi Siregar)