Banyumas | mediasinarpagigroup.com – Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputri didampingi Kepala Kantor Pertanahan/ Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Banyumas, Agus Suprapta, Camat Sumpiuh Achmad Suryanto dan Kepala Desa Pandak Abbas Wahyudi, menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Desa Pandak Kecamatan Sumpiuh, Jumat (5/06/24) di balai desa setempat. Penyerahan sebanyak 294 sertifikat ini merupakan penyerahan tahap ke 3 Program PTSL di desa tersebut yang dimulai tahun 2023.
Pj Bupati Hanung mengatakan PTSL adalah program yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. Ia berpesan agar pemilik dapat menjaga dengan baik sertifikat dan tanahnya yang sudah diberi patok serentak.
“Kami dari Pemkab sangat mendukung Program PTSL ini, dan terus berkomitmen dengan bekerjasama dengan kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat,” katanya.
Pada kesempatan tertsebut Pj Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi jajaran (BPN/ATR), Camat, Kepala Desa, hingga jajaran Ketua RT yang telah bekerja dengan sangat baik dalam melaksanakan program PTSL ini. Hanung berharap bidang tanah yang telah selesai disertifikati akan memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan.
Sementara Kepala BPN/ATR Banyumas Agus Suprapta mengatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan tahun ke2 karena pada 2023 pihaknya telah melakukan pengukuran tanah di Desa Pandak Kecamatan Sumpiuh. Ia sendiri tidak membatasi jumlah sertifikat dan berharap semua bidang tanah dapat disertifikatkan.
“Kami telah menerbitkan sebanyak 1.539 setifikat dan masih ada sekitar 1190 bidang yang belum disertifikat, silakan segera melakukan sertifikat tetapi kami membatasi sampai bulan September,” katanya.
PTSL ini kata Agus, salah satu kuncinya adalah masyarakat/pemilik tanah yang melengkapi persyaratannya, untuk itu ia mengapresiasi kepada pemilik tanah yang sudah melengkapi persyaratan sehingga pihaknya dapat menerbitkan sertifikat.(Widoyo)