Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Dengan membawa Surat Perintah PJ Bupati Dr Andi Ony P, M. Si Pemkap Tangerang melalui Perumda NKR hari Kamis tanggal (18/04/2024) mendatangi Pasar Kutabumi dan membacakan perintah PJ Bupati kepada para pedagang untuk pengosongan Pasar Kutabumi karena akan ditertibkan dan dilakukan pembongkaran oleh pihak Perumda sesuai berdasarkan surat edaran yang disampaikan kepada pedagang sampai tanggal (18/04/2024)
Perumda jam 10,00 Wib membawa ratusan petugas TNI, POLRI, SATPOL PP untuk pengamanan dan penertiban dan pembongkaran, setelah membacakan surat perintah PJ Bupati, dua alat berat (Beko) bergerak dan menghancurkan warung yang dipinggir jalan depan pasar, Ketika Beko mau menghancurkan kios yang didalam pasar mereka dihadang oleh pedagang yang rata-rata emak+emak beserta pengacara pedagang pak marbun dan menemui pengacara Pemkap Deden Sukron yang sedang berada dilokasi sehingga terjadi perdebatan yang tidak ada hasilnya karena Deden Sukron menjalankan perintah Pj bupati tanggal 03/04/2024, sedangkan pak marbun meminta pembongkaran ditunda sampai ada putusan sidang dari pengadilan.
Selama tiga hari melakukan pembongkaran dengan menambah Beko menjadi empat, pasar kutabumi rata dengan tanah, tapi dalam pembongkaran pasar ada pedagang yang tertimpa runtuhan kayu karena dia bertahan di kiosnya karena masih banyak barang-barangnya masih diwarung dan belum sempat diangkat tapi sudah dibeko atau dirobohkan dan ada juga insiden pemukulan yang dilakukan oknum satpol PP kepada anak seorang pedagang yang diduga masih duduk dibangku SMP dan kasus ini sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Ketika pedagang dikonfirmasi awak media pedagang mengatakan mereka bukan tidak mau di Revitalisasi dan bukan tidak taat hukum, pedagang hanya meminta pihak Pemkap mendengarkan mereka juga sampai ada putusan SAH dari Pengadilan tapi permintaan pedagang dianggap angin lalu.(Hotman Saragih)