CIBINONG, mediasinarpagigroup.com – Maraknya berita fungsi wartawan belakangan ini di Kabupaten Bogor yang sedang viral, Pokja Wartawan Kab. Bogor menyikapi melalui kegiatan produktif Ngariung Pancakarsa yang memang rutin dilakukan tiap minggu,” hal tersebut dikatakan oleh EM Liswandi, Ketua Pokja dalam sabutannya di Kantor Sekret Pokja, Selasa (22/6)., acara yang berlangsung dari 15.00 itu selesai jam 17.30
Acara diskusi ini kali ini mengambil tema; “Peran Wartawan dalam Laju Pembangunan Kab. Bogor” dengan narasumber Khoirul Azwar (wartawan Republika), Putra Gara (Wakil Ketua Umum Sekber Wartawan Indonesia)
Dalam paparannya Khoirul mengatakan bahwa, dalam 10 tahun terakhir ini pola berita yang ada dalam masyarakat cenderung berubah. Masyarakat menyukai berita yang informatif, bukan propokatif., “Contoh berita pembangun lingkungan, atau informasi banyak hal yang sifatnya edukatif,” terang Khoirul.
Lebih jauh Khoirul menambahkan, dengan adanya program Pancakarsa ini , wartawan bisa ambil porsi untuk berperan tentang berita yang bermanfa’at,dan mebangun.,
yang tujuan nya sampai ke masyarakat.
Sementara Putra Gara dalam paparannya menjelaskan bahwa porsi wartawan dalam laju pembangun Kab. Bogor harus melakukan kegiatan menulis berita sesuai fakta, realita di lapangan, bukan mereka-reka.
“Lebih lanjut ditambahkan Putra, bahwa Pokja Wartawan Kab.Bogor, sebagai organisasi profesi yang ada di Kab. Bogor harus dapat memberitakan setiap giat pembangunan di Kab. Bogor.
Dalam giat tersebut, dibahas juga tentang wartawan bodrek di Kab. Bogor yang belakangan ini viral karena Bupati Ade Yasin menyatakan tentang wartawan bodrek.
Di tempat terpisah, Kamsul Hasan, Pakar Komunikasi dan Dosen Komunikasi yang juga pengurus Dewan Pers menjelaskan, bahwa pernyataan Bupati Bogor itu kan pernyataan umum tidak ada masalah, lain hal bila menunjuk orang dan menyebut nama media.
“Ketua Dewan Pers Prof. Bagir Manan sering menyebut istilah itu, dan itu biasa saja,” terang Kamsul, yang sering diminta jadi penguci di Uji Kopetensi Wartawan (UKW).
Terkait pernyataan Ade Yasin tentang wartawan bodrek yang akhirnya dipermasalahkan segelintir orang, Kamsul menjelaskan semua itu tidak ada unsur pidananya., “Yang mau permasalahan siapa dan apa kerugiannya?” Kamsul balik bertanya.
Lebih jauh Kamsul menjelaskan, kasus seperti itu pernah terjadi di Sukabumi dan Polisi mengeluarkan SP3., “Karena tidak memenuhi unsur pidana PWI Sukabumi ditegur Ketum PWI Pusat dan Wakil Ketua Dewan Pers melalui Ketua PWI Jabar,” terang Kamsul.
Dalam kesimpulan giat, pembawa acara mencatat bahwa fungsi wartawan adalah menulis berita atau mengabarkan berita sesuai fakta dan pernyataan tentang wartawan bodrek bukan sesuatu yang jadi masalah. Karena kerap kali diucapkan oleh banyak orang, baik masyarakat biasa maupun tokoh masyarakat dan pejabat.(Yunarson).