Kota Serang | mediasinarpagigroup.com – Program Indonesia Pintar ( PIP ) adalah pemberian bantuan Tunai Pendidikan yang diperuntukan bagi siswa SD, SMP hingga SMA pada usia 6-21 Tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu, PIP adalah Program pengganti dari BSM Bantuan Siswa Miskin ada 2 macam ( PIP ) yang Berbasis Online dan Offline Aspirasi DPR RI, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Banten.
Ditambahkan Bismar, dalam pelaksaan PIP banyak di temukan keluhan dan fiktif dimana dana PIP Aspirasi DPR RI dimakan oleh oknum tertentu saja, misalnya pihak atau Oknum Staf Dewan, Makelar serta Kepala Sekolah.
Ditegaskan Bismar, Program Indonesia Pintar adalah Program Negara yang sangat Baik membantu masyarakat kita yang kurang mampu, malah disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mereka lebih kepada kepentingan pribadi mereka, guna memperkaya diri sendiri dan golongannya.
Sebut saja di Kecamatan Kasemen Kota Serang, ada 18 SDN yang menerima PIP usulan tahun 2019 pencairan tahun 2022, menurut sumber ke 18 Kepala Sekolah tersebut sudah bolak balik diperiksa oleh Penyelidik dari Polda Banten, mungkin dalam waktu dekat mereka akan ditahan, ujar Bismar (03/11/2023)
Dalam Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang Berbasis Offline Aspirasi DPR RI Polda Banten sudah menahan 2 Orang pelaku korupsi daa PIP tersebut antara lain Mantan Kepala SDN di Kecamata Kasemen Kota Serang serta Oknum yang mengaku – ngaku Staf DPR RI tersebut.
Adapun modus meraka yaitu Oknum yang mengaku Staf DPR RI merekrut salah satu Kepala SD Negeri di Kecamatan Kasemen ditugasi sebagai kordinator, yang mana kordinator akan mendapatkan 10 % dari dana PIP yang dapat, lalu 30 % buat oknum yang mengaku – ngaku staf DPR RI tersebut lalu sisanya ada 60 % buat Kepala Sekolah masing – masing, dikecamatan Kasemen ada 18 SDN yang dapat dana PIP tersebut namun dimakan oleh Kepsek dan Kordinator serta Oknum yang mengaku dari DPR RI tersebut.
Dipihak lain LBHK – Wartawan Provinsi Banten apresiasi kinerja Polda Banten yang mengungkap korupsi dana PIP tersebut, harapan Kami para Kepala Sekolah yang korupsi dana PIP atau terlibat harus ditahan serta dipecat sebagaimana aturan yang berlaku.(H.Maswi)