Bandung | mediasinarpagigroup.com – Hasil Investigasi Tim Media di SPBU Nomor 34-40510 Baros Bandung, Kamis 20 Oktober 2023 jam 14.32 ada pengisian Armada jenis box bergantian berulang- ulang.
Wartawan mempertanyakan siapa nama kordinator nya kordinator di sini?, Lalu sopir mengatakan bahwa di SPBU ini ada 2 orang sebagai kordinator lapangan yang berinisial D dan Y, dan mengatakan bosnya sebagai penimbun solar bersubsidi bernama Y Seorang oknum TNI.
Solar bersubsidi harusnya di peruntukkan untuk masyarakat kecil (tidak mampu) namun disalahgunakan oleh oknum yang ingin memperkaya diri sendiri.
” Saya hanya diperintahkan membeli BBM bersubsidi keliling dari SPBU satu ke SPBU yang lainya setelah terisi penuh saya di suruh mengirimkan ke gudang ” jelas sopir.
Pembelian BBM bersubsidi seperti itu tim kami mengatakan jelas sangat merugikan Negara terutama pada masyarakat luas, pasalnya hasil pembelian yang berskala besar BBM bersubsidi jenis solar di jual kembali ke berbagai Perusahaan Industri ataupun proyek penggalian dengan harga non subsidi.
Apa sanksinya jika SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jirigen / dalam jumlah besar?, Dugaan penimbunan bahan bakar minyak BBM bersubsidi sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi stasiun pengisian bahan bakar umum ( ” SPBU ” ). Yang melayani pembelian bahan bakar minyak BBM bersubsidi dengan jirigen dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu, ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BVM itu sendiri.
Pasal 18 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendustribusian dan harga jual eceran bahan bajar minyak ( ” Perpres 191 / 2014″ ) berbunyi ” Badan Usaha Dan / atau Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan / atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM. Tentu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Badan Usaha Dan / atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sevagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan (2 ) di jenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Yang di maksud dengan henis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan / atau di olah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati ( biofuel ) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standart dan mutu ( spesipikasi ), harga, volume, dan konsumen tertentu diberikan bersubsidi.(1).
Lebih spesipik lagi, BBM tertentu terdiri atas minyak tanah ( karosene) dan minyak solar ( gas oli ). (2) dapat dikatakan, perpres 191 / 2014 dan perubahanya secara spesifik melarang penimbunan dan penyimpanan. Disisi lain 1 pasal .53 Jo pasal 23 ayat(2) huruf C, Undang Undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi .
Setiap orang yang melakukan: Pengelolaan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyengelolahan di pidana penjara paling lama 5(lima )tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000,00(Lima Puluh Milliar Rupiah )
Penyimpanan sebagaiman di sebut dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan pidana penjara paling lama 4 (Empat ) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000,000,00 (Empat Puluh Milliar rupiah)
Penyimpanan Berbagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana paling lama (3) tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30 .000.000,00 milliar rupiah
Berdasarkan uraian tersebut pembeli BBN dengan jerigen dengan Jumlah banyak dapat di duga melakukan penyimpangan tanpa izin sehingga dapat di pidana berdasarkan pasal 53huruf C Undang udang No 22 /2001 di atas
Jerat hukum bagi SPBU bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembelian dapat melakukan penimbunan atau penyempangan panta izin dapat di pidana dengan mengingat pasal 56 kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal tersebut selengkapnya berbunyi : Pidana sebagai membantu kejahatan mereka yang segaja memberi bantuan pada kejahatan di lakukan mereka yang segaja memberikan kesempatan sarana ,atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Berdasarkan Uraian tersebut jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpanuhi maka pihak SPBU dapat di minta pertanggung jawaban atas tindak pidana nya, untuk itu Kapolresta bandung atau Polda Jabar harus mengusut hal tersebut.(Rita)